Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menegaskan mengaktifkan satuan antiteror Komando Operasi Khusus Gabungan atau Koopssusgab di tanah air berbeda dengan di masa Orde Baru. Koopssusgab TNI nantinya akan diperbantukan untuk memberantas terorisme di tanah air.
"Yang harus diketuhi publik, Koopssusgab itu berbeda betul dengan yang sudah pernah terjadi di Orde Baru. Jangan sampai masyarakat berfikir ini kembalinya TNI dalam fungsi sosial politik, itu tidak," ujar Satya setelah rapat dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di ruang rapat komisi I DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Koopssusgab nantinya akan diisi oleh pasukan elit yang dimiliki TNI. Seperti dari Detasemen Khusus 81 milik TNI AD, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) TNI AL, dan Den Bravo Paskhas dari TNI AU.
"Ini kan sebetulnya satuan elit yang jumlahnya tidak banyak, terkonsentrasi di Jakarta dan diterjunkan apabila diperlukan. Beda banget (dengan yang orde baru). Kalau orang yang nggak tahu kan (bisa bilang) ini sama dengan operasi GAM dan lain sebagainya, bukan," jelas Satya.
Komisi I DPR sudah mendukung keinginan pemerintah untuk menghidupkan kembali Koopssusgab.
Selain itu, kata Satya, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), khusuanya di pasal 7.
"Komisi I dasarnya tadi kita sepakati karena ada payung hukum. Payung hukumnya UU TNI pasal 7 dan UU Terorisme, Insya Allah di 43 J dan Perpres yang bakal ada," kata dia.
Meski sudah disetujui, Satya mengatakan Koopssusgab baru bisa diterjunkan setelah ada Perpres. Sebab, aturan tersebut akan mengatur lebih jelas keberadaan Koopssusgab.
"Kalau nggak, duitnya dari mana? Dibentuknya boleh karena mengacu pada UU. Tinggal operasionalisasinya melalui Perpres," kata dia.
"Akan lebih ideal apabila ada PP yang sebagai turunan dari UU TNI. Secara hierarki hukum kan bagus. Tapi karena PP-nya belum terjadi, belum ada, selagi ada cantolan pasal dalam UU, Perpres dipake," Satya menambahkan.
Untuk diketahui, UU TNI saat ini belum memiliki Peraturan Pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon
-
Jawaban Menpar Widiyanti Usai Diberi Nilai 50 Oleh Anggota DPR: Subjektif, Cuma Satu Orang
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo