Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menegaskan mengaktifkan satuan antiteror Komando Operasi Khusus Gabungan atau Koopssusgab di tanah air berbeda dengan di masa Orde Baru. Koopssusgab TNI nantinya akan diperbantukan untuk memberantas terorisme di tanah air.
"Yang harus diketuhi publik, Koopssusgab itu berbeda betul dengan yang sudah pernah terjadi di Orde Baru. Jangan sampai masyarakat berfikir ini kembalinya TNI dalam fungsi sosial politik, itu tidak," ujar Satya setelah rapat dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di ruang rapat komisi I DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Koopssusgab nantinya akan diisi oleh pasukan elit yang dimiliki TNI. Seperti dari Detasemen Khusus 81 milik TNI AD, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) TNI AL, dan Den Bravo Paskhas dari TNI AU.
"Ini kan sebetulnya satuan elit yang jumlahnya tidak banyak, terkonsentrasi di Jakarta dan diterjunkan apabila diperlukan. Beda banget (dengan yang orde baru). Kalau orang yang nggak tahu kan (bisa bilang) ini sama dengan operasi GAM dan lain sebagainya, bukan," jelas Satya.
Komisi I DPR sudah mendukung keinginan pemerintah untuk menghidupkan kembali Koopssusgab.
Selain itu, kata Satya, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), khusuanya di pasal 7.
"Komisi I dasarnya tadi kita sepakati karena ada payung hukum. Payung hukumnya UU TNI pasal 7 dan UU Terorisme, Insya Allah di 43 J dan Perpres yang bakal ada," kata dia.
Meski sudah disetujui, Satya mengatakan Koopssusgab baru bisa diterjunkan setelah ada Perpres. Sebab, aturan tersebut akan mengatur lebih jelas keberadaan Koopssusgab.
"Kalau nggak, duitnya dari mana? Dibentuknya boleh karena mengacu pada UU. Tinggal operasionalisasinya melalui Perpres," kata dia.
"Akan lebih ideal apabila ada PP yang sebagai turunan dari UU TNI. Secara hierarki hukum kan bagus. Tapi karena PP-nya belum terjadi, belum ada, selagi ada cantolan pasal dalam UU, Perpres dipake," Satya menambahkan.
Untuk diketahui, UU TNI saat ini belum memiliki Peraturan Pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Donald Trump Blokade Minyak Kuba, Raul Castro Turun Gunung
-
Mendagri-Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Humbahas, Target Perbaikan Rumah di Sumut Naik Drastis
-
Beda Versi TNI dan Polri, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dianggap Kental Bernuansa Politis
-
Modus Black Dollar Terbongkar! 2 WNA Liberia Tak Berkutik Diciduk di Meja Makan Apartemen Meruya
-
4 Ucapan Kontroversial Trump di Depan Donatur Partai Republik: Serang Media AS hingga Obama
-
Operasi Senyap Intelijen Iran: 14 Mata-mata AS-Israel Ditangkap di 4 Provinsi
-
KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji
-
Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh
-
Bongkar Strategi Iran Lawan AS-Israel, Pengamat: Tak Perlu Menang, Bertahan Saja Sudah Sukses