Suara.com - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Nantinya, Perpres tersebut akan lebih fokus dari Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 55 Tahun 2012.
"Intinya kemarin kita bersepakat untuk lebih fokus. Yang (Perpres) sebelumnya lebih terlalu luas. Ada 90 poin yang ditangani," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018)
Moeldoko menjelaskan, draf revisi Perpres yang digodok Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan kementerian terkait bersama KPK sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Mantan Panglima TNI ini berharap setelah meneken Perpres tersebut pemerintah lebih fokus dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"(Fokusnya) ke program dan kegiatan," kata dia
Ia menjelaskan, ada tiga fokus dalam Perpres tersebut. Pertama terkait penerimaan negara, contohnya terkait belanja negara.
Kedua soal perizinan, Moeldoko berharap nantinya perizinan di Indonesia tidak harus mengeluarkan biaya besar. Ketiga soal penegakan hukum.
"Tiga hal itu dengan penekanannya masing-masing. Tapi fokus itu," kata Moeldoko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan