Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Buton Selatan, Kamis (24/5/2018). Dia pun kini telah ditahan oleh KPK demi memudahkan kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal KPK, perbuatan Agus berkaitan dengan pemilihan kepala daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2018. Ayah kandungnya yang juga mantan Bupati Buton Sjafei Kahar, maju sebagai calon Wakil Gubernur Provonsi Sultra mendampingi Rusda Mahmud.
KPK akan mendalami keterlibatan Sjafei dalam kasus tersebut dan siap mengungkapkannya dalam waktu yang singkat.
"Kayaknya sih nggak lama, dua tiga hari mungkin kita bisa informasikan hal itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Meski belum bisa memastikan hal tersebut, Basaria mengaku kejadian yang menimpa Agus Feisal bisa seperti kasus yang dialami Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Pratama dan ayah kandungnya Asrun.
"Ya bisa saja, tapi kita belum bisa menyatakan iya atau tidak hari ini, masih dalam proses, belum ada pembuktian yang mengatakan dana tersebut diberikan kepada ayahnya," katanya.
Diketahui, selain Agus, KPK juga menetapkan Tony Kongres, kontraktor dari PT Barokah Batauga Mandiri sebagai tersangka.
Agus diduga menerima suap sebesar Rp 409 juta dari Tony terkait pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Sebagian sumber dana diduga berasal dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Buton Selatan.
Sementara Tony Kongres diduga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati.
Dalam OTT kali ini, tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 409 juta dari rumah Syamsuddin yang merupakan konsultan politik. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita tabungan BRI atas nama Aswardy terkait penarikan uang sebesar Rp 200 juta dan buku tabungan atas nama Anastasya yang merupakan anak Tonny Kongres terkait penarikan Rp 200 juta.
Selain itu, tim juga menyita barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan serta seperangkat alat kampanye salah satu Cawagub Sultra.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara Tony yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok