Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke Mahkamah Agung (MA). MAKI ingin Perpres yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dibatalkan oleh MA.
"MAKI mau gugat untuk membatalkan Perpres Hak Keuangan BPIP dengan cara mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Sebagaimana diketahui, Perpres tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lain yang bakal diterima pimpinan, pejabat serta pegawai di BPIP.
Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP akan mendapatkan hak keuangan atau gaji sebesar Rp 112.548.000 per bulan.
Menurut Boyamin, yang pantas digaji tinggi oleh negara adalah Kepala BPIP Yudi Latief. Kemudian Deputi dan lain-lain kebawah yang bersifat fungsional .
"Untuk Dewan Pengarah, Penasihat atau apa pun namanya sesuai fungsinya adalah bersifat sukarelawan atau volunter. Sehingga untuk hak keuangan harusnya hanya bersifat akomodasi, seperti transport atau hotel atau uang rapat dan lain-lain," ujar Boyamin.
Boyamin meyakini, Megawati bersama anggota dewan pengarah BPIP sebenarnya tidak ingin menerima gaji besar tersebut. Sebab, menurut dia, tokoh-tokoh bangsa tersebut hanya ingin mengabdikan diri demi Indonesia.
"Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji. Sehingga menjadikan kesan jelek di hadapan mata rakyat," Boyamin melanjutkan.
Sementara itu, ada landasan yang dijadikan MAKI mengajukan judicial review ke MA. Yakni Undang-Undang APBN, Undang-Undang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Keuangan Negara.
Selain ketua, Dewan Pengarah BPIP akan diisi oleh delapan orang. Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Jajaran anggota Dewan Pengarah itu masing-masing akan mendapat gaji Rp 100.811.000 per bulan. Selain gaji bulanan, Perpres yang baru diteken itu juga mengatur fasilitas lain berupa biaya perjalanan dinas bagi pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP.
BPIP adalah badan baru yang didirikan di era Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018. Salah satu tugasnya yakni membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Awalnya, pada Mei 2017 lalu, Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Namun, pada Februari 2018, Jokowi meningkat statusnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Grace Natalie Siap Temui Jusuf Kalla Usai Dipolisikan: Saya Tidak Ada Masalah Pribadi
-
Nadiem Klaim Permendikbud Soal Pengadaan Chromebook Tak Terkait Investasi Google ke Gojek
-
Soal Polemik Cerdas Cermat di Kalbar, Setjen MPR RI Janji Evaluasi Menyeluruh
-
Pembangunan 357 Huntap Rampung, Penyintas Bencana Bersiap Tinggalkan Hunian Sementara
-
Juri Cerdas Cermat Empat Pilar Keliru Beri Nilai, Waket MPR Minta Maaf: Kami Evaluasi Total
-
Grace Natalie Siap Tanggung Jawab Buntut Video JK: Tak Ada Pelanggaran Hukum
-
TAUD Curiga Sidang Militer Jadi Ajang Jebak Andrie Yunus Saat Hadir Bersaksi
-
Bayar Stafsus Pakai Uang Pribadi, Nadiem Ngaku Rugi Tiap Bulan Selama Jadi Menteri
-
Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban
-
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki