Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke Mahkamah Agung (MA). MAKI ingin Perpres yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dibatalkan oleh MA.
"MAKI mau gugat untuk membatalkan Perpres Hak Keuangan BPIP dengan cara mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Sebagaimana diketahui, Perpres tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lain yang bakal diterima pimpinan, pejabat serta pegawai di BPIP.
Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP akan mendapatkan hak keuangan atau gaji sebesar Rp 112.548.000 per bulan.
Menurut Boyamin, yang pantas digaji tinggi oleh negara adalah Kepala BPIP Yudi Latief. Kemudian Deputi dan lain-lain kebawah yang bersifat fungsional .
"Untuk Dewan Pengarah, Penasihat atau apa pun namanya sesuai fungsinya adalah bersifat sukarelawan atau volunter. Sehingga untuk hak keuangan harusnya hanya bersifat akomodasi, seperti transport atau hotel atau uang rapat dan lain-lain," ujar Boyamin.
Boyamin meyakini, Megawati bersama anggota dewan pengarah BPIP sebenarnya tidak ingin menerima gaji besar tersebut. Sebab, menurut dia, tokoh-tokoh bangsa tersebut hanya ingin mengabdikan diri demi Indonesia.
"Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji. Sehingga menjadikan kesan jelek di hadapan mata rakyat," Boyamin melanjutkan.
Sementara itu, ada landasan yang dijadikan MAKI mengajukan judicial review ke MA. Yakni Undang-Undang APBN, Undang-Undang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Keuangan Negara.
Selain ketua, Dewan Pengarah BPIP akan diisi oleh delapan orang. Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Jajaran anggota Dewan Pengarah itu masing-masing akan mendapat gaji Rp 100.811.000 per bulan. Selain gaji bulanan, Perpres yang baru diteken itu juga mengatur fasilitas lain berupa biaya perjalanan dinas bagi pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP.
BPIP adalah badan baru yang didirikan di era Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018. Salah satu tugasnya yakni membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Awalnya, pada Mei 2017 lalu, Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Namun, pada Februari 2018, Jokowi meningkat statusnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?