Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan jadwal pembacaan vonis terdakwa terorisme Aman Abdurrahman pada 22 Juni 2018 mendatang. Artinya, ketok palu vonis hakim akan dilaksanakan usai hari raya Idul Fitri atau lebaran.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Akhmad Zaini saat digelar sidang Rabu (30/5/2018) pagi tadi.
"Jadi untuk putusan (vonis), setelah melalui musyawarah insya Allah kita bacakan pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018 setelah lebaran jam 09.00 WIB," kata Akhmad di persidangan.
Akhmad pun meminta jaksa maupun terdakwa Aman Abdurrahman bisa hadir dalam sidang putusan itu.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Aman Abdurrahman.
Dalam tanggapannya, jaksa menolak seluruh pembelaan terdakwa. Oleh karena itu JPU tetap tetap pada tuntutannya yakni hukuman mati bagi Aman Abdurrahman.
Menurut jaksa, terdakwa telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman Abdurrahman dinilai telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
Terkini
-
Natal Dijaga Ketat, Brimob Sterilisasi Total Gereja Katedral Jakarta
-
Komisi VIII Dorong Percepatan Revisi UU Kebencanaan Usai Banjir Sumatera, Peran BNPB Bakal Diperkuat
-
Polisi Periksa Pemilik Email Pengirim Pesan Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok, Apa Motifnya?
-
Misteri Sosok Kamila Hamdi: Identitas Asli atau Akun Retasan di Balik Teror Bom 10 Sekolah di Depok?
-
Misteri Isi Email Teror Bom 10 SMA di Depok: Ada Nama Kamila Luthfiani, Ngaku Korban Perkosaan
-
Prabowo Mau Tata Ulang Kota, DPR: Perlu Tangan Besi Lawan Cengkeraman Pengusaha
-
Pemerintah Targetkan Sampah Bantargebang Hilang 2 Tahun, Pramono Tinggal Tunggu Arahan Bangun PLTSa
-
Panglima TNI Rotasi 187 Perwira Tinggi, Mayoritas dari Angkatan Darat
-
Saksi Sebut Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Bango karena Stok Gas Kritis
-
Ancaman Wabah Mengintai Pengungsi Bencana Sumatra, Pakar Ingatkan Risiko ISPA hingga Kolera