Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendirian yakni menuntut terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dengan tuntutan hukuman mati. Jaksa menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Aman Abdurrahman pada sidang pekan sebelumnya.
Ini terungkap saat digelar sidang terdakwa terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
"Menyatakan Aman Abdurahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar jaksa Anita dalam ruang sidang.
Dasar ketetapan jaksa yakni Pasal 14 jo Pasal 6 No. 1 tahun 2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 dan dakwaan kedua primer Pasal 15 jo Pasal 7 No. 1 tahun 2002 yg telah ditetapkan sebagai Undang-Undang No. 15 tahun 2003.
Oleh karena itu, selain menolak pleidoi Aman Abdurrahman, jaksa tetap menuntut terduga dalang teror bom Thamrin itu dengan hukuman mati.
JPU, kata jaksa Anita, menyatakan alat bukti telah disita sebagaimana diajukan dalam nota tuntutan sebelumnya. Selain itu, JPU pun meneruskan permohonan korban bom Sarinah dan Kampung Melayu Jakarta Timur agar mendapatkan hak kompensasi.
"Sebagaimana rincian nota tuntutan kami yang lalu," imbuh Anita.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Aman Abdurrahman, Seluruh Agenda Sidang PN Jaksel Ditunda
-
Dicap Kafir oleh ISIS Indonesia, Ini Respons Abu Bakar Baasyir
-
Ledakan yang Gegerkan Sidang Aman Abdurahman Karena Kecelakaan
-
Cerita Petinggi BNPT Dituding Kafir oleh Aman Abdurrahman
-
Aman Abdurrahman Merasa Jadi Korban Politisasi Pemerintah
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara