Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendirian yakni menuntut terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dengan tuntutan hukuman mati. Jaksa menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Aman Abdurrahman pada sidang pekan sebelumnya.
Ini terungkap saat digelar sidang terdakwa terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
"Menyatakan Aman Abdurahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar jaksa Anita dalam ruang sidang.
Dasar ketetapan jaksa yakni Pasal 14 jo Pasal 6 No. 1 tahun 2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 dan dakwaan kedua primer Pasal 15 jo Pasal 7 No. 1 tahun 2002 yg telah ditetapkan sebagai Undang-Undang No. 15 tahun 2003.
Oleh karena itu, selain menolak pleidoi Aman Abdurrahman, jaksa tetap menuntut terduga dalang teror bom Thamrin itu dengan hukuman mati.
JPU, kata jaksa Anita, menyatakan alat bukti telah disita sebagaimana diajukan dalam nota tuntutan sebelumnya. Selain itu, JPU pun meneruskan permohonan korban bom Sarinah dan Kampung Melayu Jakarta Timur agar mendapatkan hak kompensasi.
"Sebagaimana rincian nota tuntutan kami yang lalu," imbuh Anita.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Aman Abdurrahman, Seluruh Agenda Sidang PN Jaksel Ditunda
-
Dicap Kafir oleh ISIS Indonesia, Ini Respons Abu Bakar Baasyir
-
Ledakan yang Gegerkan Sidang Aman Abdurahman Karena Kecelakaan
-
Cerita Petinggi BNPT Dituding Kafir oleh Aman Abdurrahman
-
Aman Abdurrahman Merasa Jadi Korban Politisasi Pemerintah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting