Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendirian yakni menuntut terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dengan tuntutan hukuman mati. Jaksa menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Aman Abdurrahman pada sidang pekan sebelumnya.
Ini terungkap saat digelar sidang terdakwa terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
"Menyatakan Aman Abdurahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar jaksa Anita dalam ruang sidang.
Dasar ketetapan jaksa yakni Pasal 14 jo Pasal 6 No. 1 tahun 2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 dan dakwaan kedua primer Pasal 15 jo Pasal 7 No. 1 tahun 2002 yg telah ditetapkan sebagai Undang-Undang No. 15 tahun 2003.
Oleh karena itu, selain menolak pleidoi Aman Abdurrahman, jaksa tetap menuntut terduga dalang teror bom Thamrin itu dengan hukuman mati.
JPU, kata jaksa Anita, menyatakan alat bukti telah disita sebagaimana diajukan dalam nota tuntutan sebelumnya. Selain itu, JPU pun meneruskan permohonan korban bom Sarinah dan Kampung Melayu Jakarta Timur agar mendapatkan hak kompensasi.
"Sebagaimana rincian nota tuntutan kami yang lalu," imbuh Anita.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Aman Abdurrahman, Seluruh Agenda Sidang PN Jaksel Ditunda
-
Dicap Kafir oleh ISIS Indonesia, Ini Respons Abu Bakar Baasyir
-
Ledakan yang Gegerkan Sidang Aman Abdurahman Karena Kecelakaan
-
Cerita Petinggi BNPT Dituding Kafir oleh Aman Abdurrahman
-
Aman Abdurrahman Merasa Jadi Korban Politisasi Pemerintah
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp
-
Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?
-
Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua
-
Persib Bandung vs Persija, Igor Tolic: Bukan Soal Bermain Indah, Tapi Menang!