Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendirian yakni menuntut terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dengan tuntutan hukuman mati. Jaksa menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Aman Abdurrahman pada sidang pekan sebelumnya.
Ini terungkap saat digelar sidang terdakwa terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
"Menyatakan Aman Abdurahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar jaksa Anita dalam ruang sidang.
Dasar ketetapan jaksa yakni Pasal 14 jo Pasal 6 No. 1 tahun 2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 dan dakwaan kedua primer Pasal 15 jo Pasal 7 No. 1 tahun 2002 yg telah ditetapkan sebagai Undang-Undang No. 15 tahun 2003.
Oleh karena itu, selain menolak pleidoi Aman Abdurrahman, jaksa tetap menuntut terduga dalang teror bom Thamrin itu dengan hukuman mati.
JPU, kata jaksa Anita, menyatakan alat bukti telah disita sebagaimana diajukan dalam nota tuntutan sebelumnya. Selain itu, JPU pun meneruskan permohonan korban bom Sarinah dan Kampung Melayu Jakarta Timur agar mendapatkan hak kompensasi.
"Sebagaimana rincian nota tuntutan kami yang lalu," imbuh Anita.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Aman Abdurrahman, Seluruh Agenda Sidang PN Jaksel Ditunda
-
Dicap Kafir oleh ISIS Indonesia, Ini Respons Abu Bakar Baasyir
-
Ledakan yang Gegerkan Sidang Aman Abdurahman Karena Kecelakaan
-
Cerita Petinggi BNPT Dituding Kafir oleh Aman Abdurrahman
-
Aman Abdurrahman Merasa Jadi Korban Politisasi Pemerintah
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat