Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman tetap keberatan atas replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Dalam replik itu, JPU menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa dan tetap menuntut hukuman mati.
Salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Asludin Hatjani menganggap JPU tidak bisa membuktikan secara sah kliennya terlihat dalam beberapa kasus teror bom, salah satunya ialah peledakkan bom di Thamrin.
"Dalam perkara ini JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa Oman Rahman terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme yang ada kaitannya dengan peledakan bom Thamrin, Kampung Melayu, Ledakan Gereja Oikumene, dan lain-lain," kata Asludin usai menghadiri sidang di PN Jaksel, Rabu (30/5/2018).
Salah satu tim kuasa hukum terdakwa Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani. (Suara.com/Ria Riizki)
Selain itu, Asludin pun mengungkapkan bahwa kliennya mengakui telah menyebarkan paham-paham yang mengandung penolakan terhadap sistem negara Indonesia yang dianggap thogut. Namun dengan tegas baik Aman Abdurrahman maupun tim kuasa hukum menolak dikatakan terlibat dalam beberapa kasus peledakan bom di Indonesia.
"Karena itu kami jawab secara lisan baik kami dari penasihat hukum maupun terdakwa Oman menyatakan bahwa masalah syirik demokrasi dia mengakui. Namun kalau dihubungkan dengan bom gereja, Thamrin, Kampung Melayu, beliau tidak terlibat sama sekali," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini
-
Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius
-
Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!