Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman tetap keberatan atas replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Dalam replik itu, JPU menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa dan tetap menuntut hukuman mati.
Salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Asludin Hatjani menganggap JPU tidak bisa membuktikan secara sah kliennya terlihat dalam beberapa kasus teror bom, salah satunya ialah peledakkan bom di Thamrin.
"Dalam perkara ini JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa Oman Rahman terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme yang ada kaitannya dengan peledakan bom Thamrin, Kampung Melayu, Ledakan Gereja Oikumene, dan lain-lain," kata Asludin usai menghadiri sidang di PN Jaksel, Rabu (30/5/2018).
Salah satu tim kuasa hukum terdakwa Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani. (Suara.com/Ria Riizki)
Selain itu, Asludin pun mengungkapkan bahwa kliennya mengakui telah menyebarkan paham-paham yang mengandung penolakan terhadap sistem negara Indonesia yang dianggap thogut. Namun dengan tegas baik Aman Abdurrahman maupun tim kuasa hukum menolak dikatakan terlibat dalam beberapa kasus peledakan bom di Indonesia.
"Karena itu kami jawab secara lisan baik kami dari penasihat hukum maupun terdakwa Oman menyatakan bahwa masalah syirik demokrasi dia mengakui. Namun kalau dihubungkan dengan bom gereja, Thamrin, Kampung Melayu, beliau tidak terlibat sama sekali," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki