Suara.com - Pentolan gerombolan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berbaiat kepada ISIS, Aman Abdurrahman, dikabarkan menganggap guru sekaligus terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir sebagai kafir atau lawannya.
Namun, Ba’asyir melalui kuasa hukumnya, Ahmad Michdan, mengatakan kliennya tak mau dikait-kaitkan dengan jaringan teroris JAT.
Ba’Asyir juga tak mau disangkutpautkan dengan Aman Badurrahman yang menjadi otak tragedi bom kawasan Jalan Thamrin.
"Ustaz (Ba'asyir) keberatan jika dikaitkan dengan JAT dan terhadap kasus (teroristik JAT) di Indonesia," kata Michdan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Kencana, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Ba'asyir juga enggan dikaitkan dengan rangkaian teror yang terjadi di Mako Brimob serta pengeboman tiga gereja di Surabaya.
Michdan menambahkan, Ba'asyir belum pernah bersinggungan dengan Aman Abdurrahman secara langsung.
"Ustaz (Ba'asyir) tidak pernah berdialog dengan Aman. Apalagi kaitannya dengan kegiatan yang diduga sebagai terorisme," jelasnya.
Ia mengatakan, Ba’asyir menegaskan jaringan JAT sudah lama bubar.
Sebelumnya, mantan pemimpin kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) Nasir Abbas menilai, pentolan JAD Aman Abdurrahman, merupakan sosok yang tak tidak konsisten antara pemikiran dan perbuatannya.
Baca Juga: Ngaku Teman Teroris, Perempuan Ini Mengamuk di Kereta Api
Nasir mengungkapkan, Aman dikenal di kalangan mereka dulu sebagai sosok yang suka mengafir-kafirkan orang.
Bahkan, terhadap kelompok teroris yang berideologi sama, pentolan JAD yang berbaiat kepada ISIS itu juga pernah menjatuhkan fatwa kafir atau sebagai lawan.
Salah satu yang dikafirkan oleh Aman adalah terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Itu karena lelaki renta tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya.
Langkah PK itu dianggap Aman sebagai sikap Abu Bakar yang pro-Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan mengajukan upaya PK, maka Aman menilai Abu Bakar mengikuti sistem pemerintah tagut.
“Aman Abdurrahman ini orangnya plin plan. Sekelas Abu Bakar Baasyir mengajukan PK yang itu artinya memohon dianggap kafir,” kata Nasir dalam diskusi bertajuk Metamorfosis Sel ISIS; Dari Penjara Hingga Keluarga di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (24/5/2018).
Begitu juga dengan narapidana terorisme (napiter) yang mengajukan bebas bersyarat menjelang masa bebas hukuman penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung
-
Sekolah Rakyat Lampung Siapkan Siswa Siap Kerja dan Kuliah
-
Tren Co-Working Kian Berkembang, merch Padukan Produktivitas, Komunitas, dan Wellness