Suara.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD meminta Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur jumlah gaji anggota BPIP. Permintaan itu disampaikan langsung ke Jokowi dalam sebuah pertemuan.
Mahfud menjelaskan, hal itu disebabkan berkembangnya polemik gaji 'jumbo' anggota BPIP di tengah masyarakat. Dalam pertemuan itu, Mahfud ditemani beberapa tokoh.
"Kita akan minta agar Perpres itu dicabut, karena tidak boleh orang digaji tanpa hak. Saya kemarin sudah ketemu Presiden ditemani ibu Yenti Garnasih, lalu Rektor Undip Prof Yos Yohan, lalu Presiden ditemani oleh Ari Dwipayana, staf khusus," kata Mahfud di kantor BPIP, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Mahfud mengatakan, dalam pertemuan itu, Jokowi menerangkan bahwa gaji pokok anggota BPIP sebenarnya hanya Rp 5 juta. Sedangkan sisanya merupakan dana tunjangan operasional.
"Kata Presiden, saya malah tidak enak membuat bapak-bapak dan ibu di sana menjadi serba disalahkan orang. Itu bukan gaji. 'Gaji pak Mahfud itu cuma Rp 5 juta'. 'Loh, kalau begitu kecil dong?' saya bilang, dibanding dengan yang lain," katanya menirukan obrolannya dengan Jokowi.
Ia pun membandingkan gaji anggota BPIP sekarang dengan gaji yang diterima oleh anggota DPR yang jumlahnya lebih besar.
"Saya pernah menjadi anggota DPR tahun 2004, di luar gaji pokok itu sudah membawa pulang rata-rata Rp 150 juta. Ini sudah 14 tahun berarti sudah lebih dari Rp 200 juta sudah pasti. Itu DPR ya," ungkapnya.
Ia pun mengaku heran kenapa tidak ada yang meributkan soal gaji yang diterima oleh anggota DPR setiap bulannya.
"Kalau gitu DPR dong yang diributkan, kalau mau. Tapi kan kita tidak pernah ribut. Malah sekarang DPR itu sudah tambah lagi satu komponen, uang serap aspirasi. Masing-masing anggota DPR Rp 1 miliar. Kenapa tidak itu yang diributin?" pungkasnya.
Oleh karena itu, Mahfud meminta kepada masyarakat untuk tidak meributkan lagi perihal besaran gaji anggota BPIP yang lebih kecil ketimbang lembaga yang lain.
"Ibu Sri Mulyani sudah menjelaskan bahwa (Rp 100 juta) itu bukan gaji. Gajinya itu cuma Rp 5 juta. Itu sudah mencakup gaji pokok Rp 5 juta, operasional Rp 13 juta, tunjangan kesehatan dan lain-lain," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polemik BPIP, Mahfud MD: Gaji DPR Tinggi Tak Diributin
-
Sosok Cendekiawan Muslim Dawam Rahardjo di Mata Presiden Jokowi
-
Melihat Kembali Janji Jokowi-JK Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
-
Jokowi Akan Bertemu Korban HAM, Melanie Subono Menang Taruhan
-
Cerita Mahfud MD Tertawa Gembira saat Blokir Haters dan Buzzer
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
Terkini
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg