Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menilai,penangkapan tiga terduga teroris di kampus Universitas Riau (UNRI), serta dua buah bom pipa besi dan bahan peledak triacetone triperoxide (TATP), mencoreng nilai-nilai akademis institusi pendidikan.
Selaku pembina Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Lukman meminta para rektor dan ketua perguruan tinggi memastikan kampusnya tidak menjadi ruang persemaian radikalisme dan terorisme.
"Saya minta setiap rektor dan ketua PTKI benar-benar turun ke bawah untuk menjaga dan memastikan bahwa setiap sudut wilayah civitas akademika terbebas dan bersih dari anasir terorisme," ujarnya, di Jakarta, Minggu (3/5/2018).
Ia mengatakan, kebebasan kehidupan akademis di kampus harus tetap terjaga. Namun, kampus juga tidak boleh dikotori oleh tindakan terorisme.
"Kebebasan kampus sama sekali bukan bermakna bebas melakukan upaya terorisme," tandasnya.
Sementara Rektor Universitas Riau, Aras Mulyadi mengutuk keras atas kegiatan terduga teroris di kampusnya yang merakit bom. Menurutnya, tindakan itu merupakan kegiatan terlarang di kampusnya.
Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap tiga orang terduga teroris dari kampus Universitas Riau, Kota Pekanbaru, Sabtu (2/6/2018). Dalam penangkapan itu Densus 88 menyita sejumlah barang yang diduga bom.
"Terduga tiga orang (teroris) yang berhasil diamankan itu, yaitu berada di kampus Unri," kata Kapolda Riau Irjen Nandang.
Bersama tiga terduga, Densus 88 juga menyita sejumlah bom rakitan. Tiga orang yang ditangkap adalah alumni Universitas Riau.
Baca Juga: Razan Al Najjar, Malaikat yang Rebah kala Senja di Palagan Gaza
Ketiganya adalah alumni Universitas Riau pada tahun 2002, 2004, dan 2005. Mereka berinisial Z, B, dan K.
Terduga Z disebut alumnus Jurusan Pariwisata, sedangkan inisial B dan K adalah alumni Jurusan Komunikasi dan Administasi Negara FISIP Unri.
"Terduga teroris ada tiga orang, barang yang diamankan berupa empat bom siap ledak. Yang merakit adalah alumni Universitas Riau Jurusan Pariwisata inisial Z," terangnya.
Ia mengatakan, mereka sengaja menumpang tidur di mes Mapala (Mahasiswa Pencinta Alam) Sakai, dan merakit bom di dalam mes kampus itu. Terduga mengaku bom tersebut akan diledakan di Gedung DPR RI dan DPRD Riau.
Namun, Kapolda belum bisa mengatakan apakah rencana itu ada kaitannya dengan pengesahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung