News / Nasional
Rabu, 06 Juni 2018 | 05:35 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta publik tidak langsung mentah-mentah menolak masuknya pasal tentang tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, narkotika dan  pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ia menyatakan, DPR dan pemerintah tengah menyusun sistem hukum (criminal justice system) melalui kodifikasi pasal-pasal hukum pidana yang tersebar di berbagai undang-undang untuk disatukan dalam satu kitab.

"Sehingga pemuatan kembali pasal-pasal yang mengatur tindak pidana khusus tersebut tetap akan dilaksanakan oleh lembaga yang diatur dalam UU masing-masing," kata Bambang Soesatyo di DPR, Selasa (5/6/ 2018).

Ia menegaskan, RKUHP tersebut akan memuat ketentuan peralihan. Melalui ketentuan peralihan itu pula RKUHP apabila kelak disahkan dan diberlakukan tidak akan mengurangi undang-undang khusus.

"Isinya menjelaskan pelaksanaan pasal-pasal tindak pidana khusus yang ada tidak akan menghilangkan atau mengurangi keberlakuan UU yang sudah secara khusus mangatur tindak pidana khusus," ujar Bambang.

Sebab itu, politikus Partai Golkar ini mengharapkan masyarakat menyampaikan masukan dalam rangka menyempurnakan RKUHP. 

"Mengimbau masyarakat untuk memberikan masukan yang positif agar dalam pembahasan RKUHP dapat terlaksana sesuai dengan target yang sudah ditetapkan," kata Bambang.

Load More