- Menkeu Purbaya menyatakan keterlibatan DPR dalam Bank Indonesia melalui UU P2SK dinilai tidak bermasalah jika dilakukan secara transparan.
- Aturan dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 memberikan wewenang kepada DPR untuk mengevaluasi kinerja dan menyetujui anggaran Bank Indonesia.
- Penjelasan tersebut disampaikan oleh Purbaya di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan di Jakarta pada hari Selasa, 4 Agustus 2026.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengomentari soal keterlibatan DPR RI yang dinilai berpengaruh pada independensi Bank Indonesia lewat lewat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menkeu Purbaya sebenarnya sempat mempertanyakan kenapa DPR mesti terlibat dalam kegiatan BI. Dalam penjelasan itu, Purbaya diberikan jawaban kalau wewenang DPR justru malah sampai ke Presiden RI.
"Oh. Jadi gini, saya pernah tanya anggota DPR kenapa sih seperti itu. Dia bilang gini, 'Kalau Menteri Keuangan, Presiden saja bisa dikasih warning keras oleh DPR, kenapa Bank Sentral enggak?' Itu saja," katanya di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, dikutip Selasa (4/8/2026).
Purbaya menilai kalau keterlibatan DPR dalam BI justru tidak masalah, asalkan dilakukan secara transparan.
"Tapi ini kalau dijalankan secara transparan enggak masalah itu," jelas Purbaya.
Keterlibatan DPR dalam BI sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Dalam Pasal 9A UU 4/2026, DPR bisa melakukan evaluasi kinerja kelembagaan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut isinya.
Pasal 9A
(1) Berdasarkan laporan kinerja kelembagaan, DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap:
a. Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 pada angka 58 dalam Pasal 7;
b. Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 pada angka 17 dalam Pasal 8; dan
c. Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 pada angka 29 dalam Pasal 9.
Baca Juga: Purbaya Ngamuk! Sindir Ekonom Asing: Mereka Salah, Saya Pintar!
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan dan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi.
(3) Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.
Ada pula Pasal 60 Ayat 4-8 UU 4/2026 yang membahas keterlibatan DPR di BI. Berikut isinya:
Pasal 60
(4) Anggaran untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
(5) Proses persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.
Berita Terkait
-
Purbaya Ngamuk! Sindir Ekonom Asing: Mereka Salah, Saya Pintar!
-
Purbaya Bantah Rumor BI Masuk Kabinet di Bawah Naungan Kemenkeu
-
Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu
-
Purbaya Tunggu Restu Prabowo soal Nasib Sisa Anggaran DBH Rp 70 T ke Pemda
-
Direstui Prabowo-DPR, Purbaya Bakal Datangi Kementerian-Lembaga Jika Lelet Belanja
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp
-
Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?
-
Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua
-
Persib Bandung vs Persija, Igor Tolic: Bukan Soal Bermain Indah, Tapi Menang!
-
DPR Mulai Terlibat, Purbaya Ungkap Nasib Independensi BI di UU P2SK Terbaru
-
John Herdman Ultimatum Timnas Indonesia: Lupakan Vietnam, Singapura Jadi Penentu Nasib