Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Batanghari bergerak cepat dalam menangani kasus aborsi dan hubungan sedarah yang dilakukan seorang perempuan muda berinisial WA (15). Rabu (6/6/2018) kemarin, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari.
“Baru SPDP yang diserahkan penyidik Polres Batanghari tadi,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batanghari Eddowan saat dikonfirmasi.
Dikarenakan pelaku masih di bawah umur, maka masa penahanannya terbatas. Menurut Eddowan, penyidik punya waktu penahanan selama 7 hari, dan dapat diperpanjang selama 8 hari.
“Kalau melihat undang-undangnya, memang masa penahanan di penyidik itu 7 hari karena anak di bawah umur. Namun ada tambahan dari pihak JPU selama 8 hari, sehingga menjadi 15 hari masa tahanan,” terangnya.
Lebih lanjut Eddowan mengatakan, setelah menerima SPDP pihaknya tinggal menunggu penyidik melimpahkan berkas untuk diteliti. “Nanti tim JPU (jaksa penuntut umum)-nya juga akan kita tunjuk,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus aborsi ini juga melibatkan AD (38), yang merupakan orang tua WA. WA sendiri melakukan aborsi terhadap bayi hasil hubungan dengan kakak kandungnya yang berinisial AS (18).
Pihak kepolisian juga telah mengamankan AS (18) karena telah menghamili adik kandungnya. Saat ini, AD bersama dua anak kandungnya itu ditahan di Polres Batanghari guna proses lebih lanjut.
Berita ini kali pertama diterbitkan metrojambi.com dengan judul "Penyidik Polres Batanghari Kirim SPDP Kasus Aborsi ke Kejaksaan"
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Detik-detik Mengerikan Transjakarta Hantam Deretan Kios di Jaktim: Sejumlah Pemotor Ikut Terseret!
-
Serukan Green Policy Lawan Krisis Ekologi, Rocky Gerung: Sejarah Selalu Berpihak ke Kaum Muda
-
Kunto Aji Soroti Kualitas Makanan Bergizi Gratis dari 2 Tempat Berbeda: Kok Timpang Gini?
-
Rekam Jejak Sri Mulyani Keras Kritik BJ Habibie, Kinerjanya Jadi Menteri Tak Sesuai Omongan?
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Jalan Berlubang di Flyover Pancoran Makan Korban: ASN Terjatuh, Gigi Patah-Dahi Sobek
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini