Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Batanghari bergerak cepat dalam menangani kasus aborsi dan hubungan sedarah yang dilakukan seorang perempuan muda berinisial WA (15). Rabu (6/6/2018) kemarin, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari.
“Baru SPDP yang diserahkan penyidik Polres Batanghari tadi,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batanghari Eddowan saat dikonfirmasi.
Dikarenakan pelaku masih di bawah umur, maka masa penahanannya terbatas. Menurut Eddowan, penyidik punya waktu penahanan selama 7 hari, dan dapat diperpanjang selama 8 hari.
“Kalau melihat undang-undangnya, memang masa penahanan di penyidik itu 7 hari karena anak di bawah umur. Namun ada tambahan dari pihak JPU selama 8 hari, sehingga menjadi 15 hari masa tahanan,” terangnya.
Lebih lanjut Eddowan mengatakan, setelah menerima SPDP pihaknya tinggal menunggu penyidik melimpahkan berkas untuk diteliti. “Nanti tim JPU (jaksa penuntut umum)-nya juga akan kita tunjuk,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus aborsi ini juga melibatkan AD (38), yang merupakan orang tua WA. WA sendiri melakukan aborsi terhadap bayi hasil hubungan dengan kakak kandungnya yang berinisial AS (18).
Pihak kepolisian juga telah mengamankan AS (18) karena telah menghamili adik kandungnya. Saat ini, AD bersama dua anak kandungnya itu ditahan di Polres Batanghari guna proses lebih lanjut.
Berita ini kali pertama diterbitkan metrojambi.com dengan judul "Penyidik Polres Batanghari Kirim SPDP Kasus Aborsi ke Kejaksaan"
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
Terkini
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis
-
Inilah 7 Fakta Mengejutkan dari Skandal Epstein: Pulau Pedofil hingga Daftar Nama Elite Global
-
Istana Wapres IKN Rampung 100 Persen: Kemegahan Rp1,4 Triliun Berkonsep 'Huma Betang Umai'
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas