Ilustrasi bayi yang baru dilahirkan (Shutterstock).
Baca 10 detik
Bayi laki-laki yang meninggal dengan kondisi mengenaskan merupakan hasil hubungan di luar nikah ibunya, Yuninda (21). Yuninda seorang pembantu rumah tangga.
"Iya betul (bayi hasil hubungan gelap). Tersangka belum menikah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho kepada Suara.com, Selasa (16/1/2018).
Kasus tersebut sekarang sedang didalami penyidik. Alexander tidak mau berspekulasi.
"Belum ada keterangan dari tersangka (Yuninda). Kami masih cari," kata Alexander.
Yuninda mengakui perbuatannya. Dia melakukan aborsi dengan mengurut perut pakai minyak. Setelah bayi keluar, dia memotong tali pusar bayi dengan pisau dapur. Selanjutnya menganiaya anaknya. Setelah memasukkan bayi ke plastik kresek,dia membuang ke tong sampah Rumah Makan Bebek Janda, Jalan Senayan Utama, Blok HJ, Nomor 1A, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (12/1/2018).
Bayi itu baru ditemukan keesokan harinya.
Yulinda dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Iya betul (bayi hasil hubungan gelap). Tersangka belum menikah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho kepada Suara.com, Selasa (16/1/2018).
Kasus tersebut sekarang sedang didalami penyidik. Alexander tidak mau berspekulasi.
"Belum ada keterangan dari tersangka (Yuninda). Kami masih cari," kata Alexander.
Yuninda mengakui perbuatannya. Dia melakukan aborsi dengan mengurut perut pakai minyak. Setelah bayi keluar, dia memotong tali pusar bayi dengan pisau dapur. Selanjutnya menganiaya anaknya. Setelah memasukkan bayi ke plastik kresek,dia membuang ke tong sampah Rumah Makan Bebek Janda, Jalan Senayan Utama, Blok HJ, Nomor 1A, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (12/1/2018).
Bayi itu baru ditemukan keesokan harinya.
Yulinda dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Mahasiswa Unri Paksa Aborsi Mahasiswi Kampus Lain, PPKPT Turun Tangan
-
Praktik Aborsi Ilegal di Makassar Terbongkar: ASN Puskesmas dan Mahasiswa Ditangkap
-
Menata Ulang Kebijakan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
-
Kenali Bahaya Aborsi Terhadap Tubuh, Diduga Dilakukan LM Atas Paksaan Vadel Badjideh
-
Dosa-dosa Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani: Dugaan Pemerkosaan, Kekerasan, hingga Paksa Aborsi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil