Ilustrasi bayi yang baru dilahirkan (Shutterstock).
Bayi laki-laki yang meninggal dengan kondisi mengenaskan merupakan hasil hubungan di luar nikah ibunya, Yuninda (21). Yuninda seorang pembantu rumah tangga.
"Iya betul (bayi hasil hubungan gelap). Tersangka belum menikah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho kepada Suara.com, Selasa (16/1/2018).
Kasus tersebut sekarang sedang didalami penyidik. Alexander tidak mau berspekulasi.
"Belum ada keterangan dari tersangka (Yuninda). Kami masih cari," kata Alexander.
Yuninda mengakui perbuatannya. Dia melakukan aborsi dengan mengurut perut pakai minyak. Setelah bayi keluar, dia memotong tali pusar bayi dengan pisau dapur. Selanjutnya menganiaya anaknya. Setelah memasukkan bayi ke plastik kresek,dia membuang ke tong sampah Rumah Makan Bebek Janda, Jalan Senayan Utama, Blok HJ, Nomor 1A, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (12/1/2018).
Bayi itu baru ditemukan keesokan harinya.
Yulinda dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Iya betul (bayi hasil hubungan gelap). Tersangka belum menikah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho kepada Suara.com, Selasa (16/1/2018).
Kasus tersebut sekarang sedang didalami penyidik. Alexander tidak mau berspekulasi.
"Belum ada keterangan dari tersangka (Yuninda). Kami masih cari," kata Alexander.
Yuninda mengakui perbuatannya. Dia melakukan aborsi dengan mengurut perut pakai minyak. Setelah bayi keluar, dia memotong tali pusar bayi dengan pisau dapur. Selanjutnya menganiaya anaknya. Setelah memasukkan bayi ke plastik kresek,dia membuang ke tong sampah Rumah Makan Bebek Janda, Jalan Senayan Utama, Blok HJ, Nomor 1A, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (12/1/2018).
Bayi itu baru ditemukan keesokan harinya.
Yulinda dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana