Suara.com - Seorang terapis bernama Dewi Noyanti (36) dibekuk polisi, karena membunuh bayi berkelamin laki-laki yang dikandungnya melalui aborsi paksa.
Alasan Dewi menggugurkan jabang bayi yang berusia 7 bulan itu, karena merupakan hasil hubungan badan dengan pria lain.
"Berdasarkan pengakuan pelaku (Dewi), dia menggugurkan kandungannya sengaja karena diduga hasil hubungan gelap. Tentu saja dia merasa menyesal,'' kata Kapolsek Kemayoran Komisaris Saiful saat dihubungi, Rabu (17/1/2018).
Saiful menceritakan, Dewi mengonsumsi pil cytotec untuk menggugurkan bayinya. Dewi mengakui mengetahui perihal pil itu setelah mendapat informasi dari internet.
"Obat itu dibeli secara ilegal di Pasar Pramuka," kata Saiful.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi ditemukan mayat bayi di tempat sampah di kawasan Sumur Batu Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2018). Lokasi penemuan mayat bayi itu tak jauh dari kerja Dewi sebagai terapis.
Saiful juga menambahkan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri apakah ada kegiatan prostitusi di panti pijat tersebut.
"Kami akan melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan prostitusi," kata dia.
Baca Juga: Ini Daftar Kejuaraan yang Jadi Skala Prioritas PBSI di 2018
Atas perbuatannya itu, Dewi dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 342 KUHP tentang Pembunuhan Anak dengan ancaman hukuman pidana di atas 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap