Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan pembentukkan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 1995 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 1995.
"Kemarin (Pergub 58) kan berkaitan dengan badan pengelola. Itu turunan dari Perpres dan Perda pun mengisyaratkan ada itu (pembentukan BKP)," ujar Taufik di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Senin (18/6/2018).
Menurut Taufik, keberadaan BKP Pantura bukan untuk melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Melainkan badan untuk mengelola kawasan pesisir.
"Badan itu memang harus ada berkaitan dengan pengelolaan kawasan pesisir, harus ada itu badan," kata dia.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini pun setuju dengan penerbitan Pergub nomor 58 tahun 2018 perihal pembentukan BKP Pantura.
"Itu kan perintah putusan yang lebih tinggi, itu putusannya begitu, perintahnya begitu," katanya lagi.
Terkait sejumlah protes dan kritikan atas pembentukan BKP Pantura, Taufik menilai hal tersebut wajar.
"Ya biasa, kalau ada yang protes hal yang biasa. Tapi mari kita lihat runtunan-runtuannnya. Kalau protes pasti ada saja yang protes, UU 1945 aja diamandemen," imbuh Taufik.
Baca Juga: Melawat ke Luar Negeri, Ini Agenda Sandiaga Uno di AS
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif