Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, menjadi tanggung jawab perwira atau petugas yang tengah bertugas pada saat itu jika status KM Sinar Bangun adalah legal.
"Tapi by law. Kita akan lihat bagaimana derajatnya. Bukan masalah menyalahkan," ungkap Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2018).
Lebih lanjut Menhub menyatakan, "Sebenarnya, standardisasi kita cukup lengkap. Beberapa yang diupayakan adalah bagaimana kita konsisten dalam menindaklanjuti peraturan-peraturan yang ada."
Setiap tahun, kapal-kapal itu dilakukan semacam uji untuk memeroleh KIR. Ada surat-surat yang dikeluarkan oleh otoritas.
Selanjutnya, dilakukan ram check. Artinya dalam kegiatan-kegiatan yang sifatnya masif seperti pada saat Lebaran ini, harus dilakukan ram check.
"Artinya apabila terdapat kapal-kapal yang tidak memenuhi syarat, maka kapal itu tidak bisa berlayar," kata Budi.
Dalam operasional kapal, ada tool yang dibuat. Pertama adalah manifest, jadi kapal diwajibkan untuk melampirkan jumlah penumpang lengkap dengan nama dan alamatnya.
"Berdasarkan dari manifest tersebut, dan dengan kualifikasi kir serta ram check, maka dikeluarkanlah yang namanya SIB (Surat Izin Berlayar)," kata Budi.
Setelah itu, ketika penumpang-penumpang itu masuk ke dalam kapal, para penumpang diwajibkan berada pada posisi yang seimbang dan wajib menggunakan life jacket.
Baca Juga: Spanyol Kebingungan Bongkar Pertahanan Iran di Babak Pertama
"Jika lihat dari peraturan itu semua, kalau diikuti dengan baik, Insyaallah (kecelakaan) itu tidak terjadi," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa