Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, menjadi tanggung jawab perwira atau petugas yang tengah bertugas pada saat itu jika status KM Sinar Bangun adalah legal.
"Tapi by law. Kita akan lihat bagaimana derajatnya. Bukan masalah menyalahkan," ungkap Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2018).
Lebih lanjut Menhub menyatakan, "Sebenarnya, standardisasi kita cukup lengkap. Beberapa yang diupayakan adalah bagaimana kita konsisten dalam menindaklanjuti peraturan-peraturan yang ada."
Setiap tahun, kapal-kapal itu dilakukan semacam uji untuk memeroleh KIR. Ada surat-surat yang dikeluarkan oleh otoritas.
Selanjutnya, dilakukan ram check. Artinya dalam kegiatan-kegiatan yang sifatnya masif seperti pada saat Lebaran ini, harus dilakukan ram check.
"Artinya apabila terdapat kapal-kapal yang tidak memenuhi syarat, maka kapal itu tidak bisa berlayar," kata Budi.
Dalam operasional kapal, ada tool yang dibuat. Pertama adalah manifest, jadi kapal diwajibkan untuk melampirkan jumlah penumpang lengkap dengan nama dan alamatnya.
"Berdasarkan dari manifest tersebut, dan dengan kualifikasi kir serta ram check, maka dikeluarkanlah yang namanya SIB (Surat Izin Berlayar)," kata Budi.
Setelah itu, ketika penumpang-penumpang itu masuk ke dalam kapal, para penumpang diwajibkan berada pada posisi yang seimbang dan wajib menggunakan life jacket.
Baca Juga: Spanyol Kebingungan Bongkar Pertahanan Iran di Babak Pertama
"Jika lihat dari peraturan itu semua, kalau diikuti dengan baik, Insyaallah (kecelakaan) itu tidak terjadi," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar
-
Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami