Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rita juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi waktu penahanan, dan membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan," kata jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakama surat tuntutan terhasap Rita di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Selain dituntut penjara, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik kader Partai Golkar tersebut seusai menjalani masa pidana utama. Sebab, menurut jaksa, Rita dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sementara rekan Rita, yakni Khairudin, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa KPK. Khairudin dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan," katanya. Sama seperti Rita, hak politik Khairudin juga dituntut untuk dicabut oleh KPK.
Sebelumnya, Rita dan Khairudin didakwa menerima suap terkait perizinan di lingkungan Kabupaten Kukar. Kemudian Rita juga didakwa menerima gratifikasi.
Berita Terkait
-
BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara Jadi Alasan SDA Ajukan PK
-
FPI Ingatkan KPK Tidak Berpolitik saat Pilkada Serentak 2018
-
Jelang Pencoblosan, KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo soal e-KTP
-
Fredrich Yunadi: KPK Tak Pantas Bawa Kasus Saya ke Persidangan
-
Pledoi 2000 Halaman, Fredrich Yunadi Mau Ungkap Perbuatannya
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam