Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rita juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi waktu penahanan, dan membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan," kata jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakama surat tuntutan terhasap Rita di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Selain dituntut penjara, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik kader Partai Golkar tersebut seusai menjalani masa pidana utama. Sebab, menurut jaksa, Rita dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sementara rekan Rita, yakni Khairudin, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa KPK. Khairudin dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan," katanya. Sama seperti Rita, hak politik Khairudin juga dituntut untuk dicabut oleh KPK.
Sebelumnya, Rita dan Khairudin didakwa menerima suap terkait perizinan di lingkungan Kabupaten Kukar. Kemudian Rita juga didakwa menerima gratifikasi.
Berita Terkait
-
BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara Jadi Alasan SDA Ajukan PK
-
FPI Ingatkan KPK Tidak Berpolitik saat Pilkada Serentak 2018
-
Jelang Pencoblosan, KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo soal e-KTP
-
Fredrich Yunadi: KPK Tak Pantas Bawa Kasus Saya ke Persidangan
-
Pledoi 2000 Halaman, Fredrich Yunadi Mau Ungkap Perbuatannya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat