Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tak pantas membawa kasusnya ke persidangan.
Hal itu disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
"Kami selaku terdakwa berpendat bahwa perkara ini tidak layak untuk dibawa ke persidangan oleh JPU, dan tidak sah untuk saya diseret di kursi pesakitan di hadapan persidangan ini," kata Fredrich.
Menurut mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut, kasus yang menjeratnya bukanlah kasus tindak pidana korupsi. Ia mengatakan, kasusnya hanyalah pidana lain yang terkait perkara tipikor, tapi bukan perkara korupsi.
"Ibaratnya seorang sakit jantung, komplikasinya menderita darah tinggi dan stroke. Apakah sakit jantung itu sama dengan sakit darah tinggi dan stroke? Tentu bukan! Sakit darah tinggi dan stroke ada hubungannya dengan darah tinggi, tapi bukan sakit jantung," katanya.
Oleh karena itu, dia menilai jaksa penuntut umum KPK tidak memahami Bahasa Indonesia dan ilmu Hukum. Sebab, kalau jaksa memahami hal itu, Fredrich yakin dirinya tidak akan dibawa ke persidangan.
"Dengan demikian, tidak ada alasan apa pun bagi JPU untuk mendalilkan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," tutup Fredrich.
Fredirich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Dia didakwa bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan Novanto usai kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.
Baca Juga: Habis Mudik, Segera Periksa Beberapa Komponen Motor Ini
Berita Terkait
-
Pledoi 2000 Halaman, Fredrich Yunadi Mau Ungkap Perbuatannya
-
Jelang Pilkada Jateng, 2 Kelompok Massa 'Geruduk' Gedung KPK
-
Datangi KPK, Ratna Sarumpaet Pertanyakan Status Ganjar Pranowo
-
Khofifah Dilaporkan ke KPK, PD: Cara Kotor Jatuhkan Lawan Politik
-
Khofifah Diterpa Isu Korupsi, Ini Penjelasan Tim Pemenangan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?