Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tak pantas membawa kasusnya ke persidangan.
Hal itu disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
"Kami selaku terdakwa berpendat bahwa perkara ini tidak layak untuk dibawa ke persidangan oleh JPU, dan tidak sah untuk saya diseret di kursi pesakitan di hadapan persidangan ini," kata Fredrich.
Menurut mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut, kasus yang menjeratnya bukanlah kasus tindak pidana korupsi. Ia mengatakan, kasusnya hanyalah pidana lain yang terkait perkara tipikor, tapi bukan perkara korupsi.
"Ibaratnya seorang sakit jantung, komplikasinya menderita darah tinggi dan stroke. Apakah sakit jantung itu sama dengan sakit darah tinggi dan stroke? Tentu bukan! Sakit darah tinggi dan stroke ada hubungannya dengan darah tinggi, tapi bukan sakit jantung," katanya.
Oleh karena itu, dia menilai jaksa penuntut umum KPK tidak memahami Bahasa Indonesia dan ilmu Hukum. Sebab, kalau jaksa memahami hal itu, Fredrich yakin dirinya tidak akan dibawa ke persidangan.
"Dengan demikian, tidak ada alasan apa pun bagi JPU untuk mendalilkan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," tutup Fredrich.
Fredirich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Dia didakwa bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan Novanto usai kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.
Baca Juga: Habis Mudik, Segera Periksa Beberapa Komponen Motor Ini
Berita Terkait
-
Pledoi 2000 Halaman, Fredrich Yunadi Mau Ungkap Perbuatannya
-
Jelang Pilkada Jateng, 2 Kelompok Massa 'Geruduk' Gedung KPK
-
Datangi KPK, Ratna Sarumpaet Pertanyakan Status Ganjar Pranowo
-
Khofifah Dilaporkan ke KPK, PD: Cara Kotor Jatuhkan Lawan Politik
-
Khofifah Diterpa Isu Korupsi, Ini Penjelasan Tim Pemenangan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal