Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tak pantas membawa kasusnya ke persidangan.
Hal itu disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
"Kami selaku terdakwa berpendat bahwa perkara ini tidak layak untuk dibawa ke persidangan oleh JPU, dan tidak sah untuk saya diseret di kursi pesakitan di hadapan persidangan ini," kata Fredrich.
Menurut mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut, kasus yang menjeratnya bukanlah kasus tindak pidana korupsi. Ia mengatakan, kasusnya hanyalah pidana lain yang terkait perkara tipikor, tapi bukan perkara korupsi.
"Ibaratnya seorang sakit jantung, komplikasinya menderita darah tinggi dan stroke. Apakah sakit jantung itu sama dengan sakit darah tinggi dan stroke? Tentu bukan! Sakit darah tinggi dan stroke ada hubungannya dengan darah tinggi, tapi bukan sakit jantung," katanya.
Oleh karena itu, dia menilai jaksa penuntut umum KPK tidak memahami Bahasa Indonesia dan ilmu Hukum. Sebab, kalau jaksa memahami hal itu, Fredrich yakin dirinya tidak akan dibawa ke persidangan.
"Dengan demikian, tidak ada alasan apa pun bagi JPU untuk mendalilkan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," tutup Fredrich.
Fredirich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Dia didakwa bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan Novanto usai kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.
Baca Juga: Habis Mudik, Segera Periksa Beberapa Komponen Motor Ini
Berita Terkait
-
Pledoi 2000 Halaman, Fredrich Yunadi Mau Ungkap Perbuatannya
-
Jelang Pilkada Jateng, 2 Kelompok Massa 'Geruduk' Gedung KPK
-
Datangi KPK, Ratna Sarumpaet Pertanyakan Status Ganjar Pranowo
-
Khofifah Dilaporkan ke KPK, PD: Cara Kotor Jatuhkan Lawan Politik
-
Khofifah Diterpa Isu Korupsi, Ini Penjelasan Tim Pemenangan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan