Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, akan membacakan pledoi atau nota pembelaannya pada Jumat (22/6/2018) siang ini. Dia mengakui, akan membacakan seluruh pledoi yang jumlahnya sebanyak 2.000 halaman.
Ia menjelaskan, pledoi tersebut dibuat tulisan tangan saat ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Total 2.000 halaman, tulis tangan. Ada anak buah datang, saya kirim untuk diketik," kata Fredrich sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Fredrich mengatakan hanya membaca 1.250 halaman nota pembelaannya. Namun, ternyata dalam waktu dua minggu mantan Pengacara Setya Novanto tersebut mampu menulis lebih dari jumlah tersebut.
"Dua minggu saya selesaikan, tiap hari sampai jam empat pagi," katanya.
Menurut Fredrich, ribuan halaman nota pledoi itu merupakan fakta persidangan yang ia akan baca di hadapan majelis hakim dan jaksa KPK. Ia menilai, fakta persidangan bukanlah rekayasa dalam proses perkara hukum.
"Untuk mengungkap kebenaran, nanti dengarkan saja," kata Fredrich.
Tak hanya itu, pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur ini mengaku akan membeberkan kerja samanya dengan dokter Bimanesh Sutarjo.
Sebab, Bimanesh dalam persidangan mengaku menyesal telah membantu Fredrich. Oleh karena itu, menurut Fredrich, apa yang disampaikan Bimanesh di persidangan lantaran telah diberikan justice collabolator (JC) oleh KPK.
Baca Juga: Berteman di Facebook, Pemuda Ancam Sebar Foto Bugil 6 Siswi SMP
"Itu menurut dia (Bimanesh), dia kan dalam hal ini sudah dibeli sama pihak jaksa, kan dijadikan JC sehingga dia berbalik," tutupnya.
Berita Terkait
-
Jelang Pilkada Jateng, 2 Kelompok Massa 'Geruduk' Gedung KPK
-
Datangi KPK, Ratna Sarumpaet Pertanyakan Status Ganjar Pranowo
-
Khofifah Dilaporkan ke KPK, PD: Cara Kotor Jatuhkan Lawan Politik
-
Khofifah Diterpa Isu Korupsi, Ini Penjelasan Tim Pemenangan
-
KPK Sambut Positif Rencana Presiden Jokowi Bahas Revisi KUHP
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra