Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, akan membacakan pledoi atau nota pembelaannya pada Jumat (22/6/2018) siang ini. Dia mengakui, akan membacakan seluruh pledoi yang jumlahnya sebanyak 2.000 halaman.
Ia menjelaskan, pledoi tersebut dibuat tulisan tangan saat ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Total 2.000 halaman, tulis tangan. Ada anak buah datang, saya kirim untuk diketik," kata Fredrich sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Fredrich mengatakan hanya membaca 1.250 halaman nota pembelaannya. Namun, ternyata dalam waktu dua minggu mantan Pengacara Setya Novanto tersebut mampu menulis lebih dari jumlah tersebut.
"Dua minggu saya selesaikan, tiap hari sampai jam empat pagi," katanya.
Menurut Fredrich, ribuan halaman nota pledoi itu merupakan fakta persidangan yang ia akan baca di hadapan majelis hakim dan jaksa KPK. Ia menilai, fakta persidangan bukanlah rekayasa dalam proses perkara hukum.
"Untuk mengungkap kebenaran, nanti dengarkan saja," kata Fredrich.
Tak hanya itu, pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur ini mengaku akan membeberkan kerja samanya dengan dokter Bimanesh Sutarjo.
Sebab, Bimanesh dalam persidangan mengaku menyesal telah membantu Fredrich. Oleh karena itu, menurut Fredrich, apa yang disampaikan Bimanesh di persidangan lantaran telah diberikan justice collabolator (JC) oleh KPK.
Baca Juga: Berteman di Facebook, Pemuda Ancam Sebar Foto Bugil 6 Siswi SMP
"Itu menurut dia (Bimanesh), dia kan dalam hal ini sudah dibeli sama pihak jaksa, kan dijadikan JC sehingga dia berbalik," tutupnya.
Berita Terkait
-
Jelang Pilkada Jateng, 2 Kelompok Massa 'Geruduk' Gedung KPK
-
Datangi KPK, Ratna Sarumpaet Pertanyakan Status Ganjar Pranowo
-
Khofifah Dilaporkan ke KPK, PD: Cara Kotor Jatuhkan Lawan Politik
-
Khofifah Diterpa Isu Korupsi, Ini Penjelasan Tim Pemenangan
-
KPK Sambut Positif Rencana Presiden Jokowi Bahas Revisi KUHP
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri