Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, akan membacakan pledoi atau nota pembelaannya pada Jumat (22/6/2018) siang ini. Dia mengakui, akan membacakan seluruh pledoi yang jumlahnya sebanyak 2.000 halaman.
Ia menjelaskan, pledoi tersebut dibuat tulisan tangan saat ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Total 2.000 halaman, tulis tangan. Ada anak buah datang, saya kirim untuk diketik," kata Fredrich sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Fredrich mengatakan hanya membaca 1.250 halaman nota pembelaannya. Namun, ternyata dalam waktu dua minggu mantan Pengacara Setya Novanto tersebut mampu menulis lebih dari jumlah tersebut.
"Dua minggu saya selesaikan, tiap hari sampai jam empat pagi," katanya.
Menurut Fredrich, ribuan halaman nota pledoi itu merupakan fakta persidangan yang ia akan baca di hadapan majelis hakim dan jaksa KPK. Ia menilai, fakta persidangan bukanlah rekayasa dalam proses perkara hukum.
"Untuk mengungkap kebenaran, nanti dengarkan saja," kata Fredrich.
Tak hanya itu, pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur ini mengaku akan membeberkan kerja samanya dengan dokter Bimanesh Sutarjo.
Sebab, Bimanesh dalam persidangan mengaku menyesal telah membantu Fredrich. Oleh karena itu, menurut Fredrich, apa yang disampaikan Bimanesh di persidangan lantaran telah diberikan justice collabolator (JC) oleh KPK.
Baca Juga: Berteman di Facebook, Pemuda Ancam Sebar Foto Bugil 6 Siswi SMP
"Itu menurut dia (Bimanesh), dia kan dalam hal ini sudah dibeli sama pihak jaksa, kan dijadikan JC sehingga dia berbalik," tutupnya.
Berita Terkait
-
Jelang Pilkada Jateng, 2 Kelompok Massa 'Geruduk' Gedung KPK
-
Datangi KPK, Ratna Sarumpaet Pertanyakan Status Ganjar Pranowo
-
Khofifah Dilaporkan ke KPK, PD: Cara Kotor Jatuhkan Lawan Politik
-
Khofifah Diterpa Isu Korupsi, Ini Penjelasan Tim Pemenangan
-
KPK Sambut Positif Rencana Presiden Jokowi Bahas Revisi KUHP
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting