Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (26/6/2018).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Marzuki diperiksa untuk menelusuri keterangan para saksi di persidangan yang menyebutkan dia menerima uang Rp 20 miliar dari korupsi proyek e-KTP.
"Kami mengonfirmasi fakta yang muncul di persidangan, dan salah satu saksi yang katakan soal aliran dana tentu kita klarifikasi lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marzuki disebut menerima uang sebesar Rp 20 miliar dari proyek e-KTP. Namun, terhadap dakwaan tersebut, politikus Partai Demokrat itu membantahnya.
Febri mengatakan terkait uang tersebut, KPK belum mendapatkan informasi ada yang dikembalikan. Karena itu, dia berharap pihak-pihak yang menerima uang segera mengembalikannya ke KPK.
"Kalau ada pihak-pihak lain punya itikad untuk mengembalikan uang, ya kami terima. Saya kira akan jadi faktor meringankan, tapi belum ada informasi pengembalian uang tersebut. Materi pemeriksaannya, apakah membantah atau apa tentu tidak bisa saya sampaikan," katanya.
Untuk diketahui, Marzuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Ini merupakan pemeriksaan kali kesekian bagi Marzuki dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Baca Juga: Tinggalkan AS Roma, Radja Nainggolan Resmi Berseragam Inter
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu