Suara.com - Sejumlah orang yang mengenakan seragam Pemuda Pancasila mengamuk dan merusak kantor Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (28/6/2018) siang.
Perusakan ini terjadi seusai vonis terhadap Doni Bimo Saptoto atas kasus persekusi yang dilakukannya pada Mei 2017 lalu.
Doni merupakan Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Bantul. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Doni divonis bersalah dengan hukuman lima bulan penjara dan masa percobaan selama sembilan bulan jika terpidana melakukan tindakan pidana lagi.
Sidang putusan ini dihadiri sekitar seratusan orang yang mengenakan seragam Pemuda Pancasila.
Humas PN Bantul Zaenal Arifin mengatakan, awalnya sidang berjalan normal seperti biasa hingga akhir sidang. Namun, keributan baru terjadi ketika sejumlah orang pendukung terdakwa melakukan orasi.
Zaenal tidak mengetahui pasti pemicu keributan. Namun, saat orasi itu, sejumlah fasilitas negara di ruang sidang maupun luar ruang dirusak.
Beberapa fasilitas yang di rusak di antaranya adalah televisi yang biasa digunakan untuk menayangkan jadwal sidang, kaca ruang sidang, kaca jendela ruang depan, meja pelayanan, kursi pengunjung, hingga beberapa pot bunga
"Sejauh yang kami ketahui tidak ada kontak fisik. Hanya merusak barang-barang," kata Zaenal. Pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh soal upaya yang akan dilakukan PN Bantul setelah insiden tersebut.
Zaenal menegaskan perkara putusan atas terdakwa Doni Bimo Sapto alias Abdul Ghani murni atas fakta hukum yang terungkap di persidangan. Tidak ada intervensi atau pengaruh dari pihak manapun.
Baca Juga: Dikabarkan Akan Nyapres di Pilpres 2019, JK Buka Suara
Kasus Doni itu terjadi pada Mei 2017 lalu, saat ada pameran seni soal Wiji Thukul di Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) di Banguntapan, Bantul.
Pameran seni karya Andreas Iswinarto tersebut terinspirasi dari puisi Wiji Thukul—penyair et aktivis yang dihilangkan militer Orde Baru. Namun sekelompok orang dari Pemuda Pancaila membubarkan pameran tersebut.
Terkait kasus perusakan ini, belum ada konfirmasi dari MPC Pemuda Pancasila Bantul. Sementara ini Polres Bantul masih melakukan olah tempat kejadian perkara di PN Bantul.
Berita ini kali pertama diterbitkan Harianjogja.com dengan judul ”Massa Ngamuk dan Merusak Kantor PN Bantul Usai Vonis Ketua Pemuda Pancasila”
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting