Suara.com - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bank Dagang Nasional Indonesia BDNI kembali digelar. Pada sidang kali ini jaksa menghadirkan mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Ketua BPPN Glen M Yusuf dan mantan Wakil Ketua BPPN Farid Harianto.
Bambang Subianto dan dua mantan petinggi BPPN dihadirkan untuk mengklarifikasi seputar terbitnya dokumen perjanjian MSAA dan Release and Discharge (R&D) yang membebaskan para obligor BLBI dari tuntutan hukum. Dalam keterangannya saksi Bambang soebianto dan Glen M. Yusuf menandatangani perjanjian MSAA pada tanggal 21 September 1998.
Dokumen R&D ditandatangani oleh Wakil Ketua BPPN Farid Harianto dan Menteri Keuangan Bambang Subianto, pada 25 Mei 1999.
Ketika ditanyakan apa sebenarnya maksud dari dokumen Release and Discharge, Farid Harianto menjelaskan bahwa terbitnya R&D karena semua syarat di final clossing telah dipenuhi BDNI. Kenapa surat R&D diteken oleh Farid Harianto, mantan Ketua BPPN Glen M Yusuf mengatakan dirinya sedang di luar negeri.
"Tetapi sebelum saya berangkat saya beri kuasa kepada wakil saya," kata Glen saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Jaksa yang menanyakan apakah ada tekanan dari Syamsul Nursalim untuk keluarnya surat Release and Discharge? Farid Harianto menjelaskan bahwa saat itu ada kesepakatan dengan IMF yang ada di di dalam LoI IMF yang menunjukkan kemajuan pengelolaan utang yang dikelola BPPN.
"Kalau yang dimaksud tekanan, situasi seperti itu (dibawah IMF)," Farid Harianto.
Bambang Subianto yang saat itu menjadi Menteri Keuangan menambahkan, IMF memang meminta progres kemajuan dari BPPN terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham tetapi secara keseluhuran.
"Tidak bisa dilihat hanya satu (BDNI) saja, tetapi bagian dari proses pemulihan ekonomi secara keseluruhan," kata Bambang Subianto.
Lantas kenapa R&D tidak ditarik ketika kemudian ada kewajiban SN yang belum selesai? Farid mengatakan sudah menagihkan kepada pemegang saham pengendali atau Sjamsul Nursalim.
Ketika dicecar oleh tim kuasa hukum, soal adanya dua dokumen yakni shareholder loan release terkait sikap pemerintah yang tidak akan melakukan tuntutan hukum BLBI dan liquidity support release terkait dokumen R &D, saksi Bambang Subianto dan Farid Harianto mengakui menandatangani kedua dokumen tersebut.
Dengan demikian menurut Hasbullah, tim kuasa hukum Syafruddin A. Temenggung, pemerintah termasuk BPPN dan Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa perjanjian MSAA-BDNI telah selesai pada tanggal 25 Mei 1999, dan juga diperkuat oleh hasil audit investigasi BPK - RI tanggal 31 Mei 2002 yang menyatakan MSAA-BDNI telah selesai (final closing).
Saksi sendiri baik Farid Harianto dan Bambang Subianto mengakui surat R&D tidak pernah dicabut. Tidak ada pencabutan inilah yang menyebabkan Release and Discharge tetap berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
-
Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis
-
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA
-
Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif
-
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan