Suara.com - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bank Dagang Nasional Indonesia BDNI kembali digelar. Pada sidang kali ini jaksa menghadirkan mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Ketua BPPN Glen M Yusuf dan mantan Wakil Ketua BPPN Farid Harianto.
Bambang Subianto dan dua mantan petinggi BPPN dihadirkan untuk mengklarifikasi seputar terbitnya dokumen perjanjian MSAA dan Release and Discharge (R&D) yang membebaskan para obligor BLBI dari tuntutan hukum. Dalam keterangannya saksi Bambang soebianto dan Glen M. Yusuf menandatangani perjanjian MSAA pada tanggal 21 September 1998.
Dokumen R&D ditandatangani oleh Wakil Ketua BPPN Farid Harianto dan Menteri Keuangan Bambang Subianto, pada 25 Mei 1999.
Ketika ditanyakan apa sebenarnya maksud dari dokumen Release and Discharge, Farid Harianto menjelaskan bahwa terbitnya R&D karena semua syarat di final clossing telah dipenuhi BDNI. Kenapa surat R&D diteken oleh Farid Harianto, mantan Ketua BPPN Glen M Yusuf mengatakan dirinya sedang di luar negeri.
"Tetapi sebelum saya berangkat saya beri kuasa kepada wakil saya," kata Glen saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Jaksa yang menanyakan apakah ada tekanan dari Syamsul Nursalim untuk keluarnya surat Release and Discharge? Farid Harianto menjelaskan bahwa saat itu ada kesepakatan dengan IMF yang ada di di dalam LoI IMF yang menunjukkan kemajuan pengelolaan utang yang dikelola BPPN.
"Kalau yang dimaksud tekanan, situasi seperti itu (dibawah IMF)," Farid Harianto.
Bambang Subianto yang saat itu menjadi Menteri Keuangan menambahkan, IMF memang meminta progres kemajuan dari BPPN terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham tetapi secara keseluhuran.
"Tidak bisa dilihat hanya satu (BDNI) saja, tetapi bagian dari proses pemulihan ekonomi secara keseluruhan," kata Bambang Subianto.
Lantas kenapa R&D tidak ditarik ketika kemudian ada kewajiban SN yang belum selesai? Farid mengatakan sudah menagihkan kepada pemegang saham pengendali atau Sjamsul Nursalim.
Ketika dicecar oleh tim kuasa hukum, soal adanya dua dokumen yakni shareholder loan release terkait sikap pemerintah yang tidak akan melakukan tuntutan hukum BLBI dan liquidity support release terkait dokumen R &D, saksi Bambang Subianto dan Farid Harianto mengakui menandatangani kedua dokumen tersebut.
Dengan demikian menurut Hasbullah, tim kuasa hukum Syafruddin A. Temenggung, pemerintah termasuk BPPN dan Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa perjanjian MSAA-BDNI telah selesai pada tanggal 25 Mei 1999, dan juga diperkuat oleh hasil audit investigasi BPK - RI tanggal 31 Mei 2002 yang menyatakan MSAA-BDNI telah selesai (final closing).
Saksi sendiri baik Farid Harianto dan Bambang Subianto mengakui surat R&D tidak pernah dicabut. Tidak ada pencabutan inilah yang menyebabkan Release and Discharge tetap berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO