Suara.com - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bank Dagang Nasional Indonesia BDNI kembali digelar. Pada sidang kali ini jaksa menghadirkan mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Ketua BPPN Glen M Yusuf dan mantan Wakil Ketua BPPN Farid Harianto.
Bambang Subianto dan dua mantan petinggi BPPN dihadirkan untuk mengklarifikasi seputar terbitnya dokumen perjanjian MSAA dan Release and Discharge (R&D) yang membebaskan para obligor BLBI dari tuntutan hukum. Dalam keterangannya saksi Bambang soebianto dan Glen M. Yusuf menandatangani perjanjian MSAA pada tanggal 21 September 1998.
Dokumen R&D ditandatangani oleh Wakil Ketua BPPN Farid Harianto dan Menteri Keuangan Bambang Subianto, pada 25 Mei 1999.
Ketika ditanyakan apa sebenarnya maksud dari dokumen Release and Discharge, Farid Harianto menjelaskan bahwa terbitnya R&D karena semua syarat di final clossing telah dipenuhi BDNI. Kenapa surat R&D diteken oleh Farid Harianto, mantan Ketua BPPN Glen M Yusuf mengatakan dirinya sedang di luar negeri.
"Tetapi sebelum saya berangkat saya beri kuasa kepada wakil saya," kata Glen saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Jaksa yang menanyakan apakah ada tekanan dari Syamsul Nursalim untuk keluarnya surat Release and Discharge? Farid Harianto menjelaskan bahwa saat itu ada kesepakatan dengan IMF yang ada di di dalam LoI IMF yang menunjukkan kemajuan pengelolaan utang yang dikelola BPPN.
"Kalau yang dimaksud tekanan, situasi seperti itu (dibawah IMF)," Farid Harianto.
Bambang Subianto yang saat itu menjadi Menteri Keuangan menambahkan, IMF memang meminta progres kemajuan dari BPPN terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham tetapi secara keseluhuran.
"Tidak bisa dilihat hanya satu (BDNI) saja, tetapi bagian dari proses pemulihan ekonomi secara keseluruhan," kata Bambang Subianto.
Lantas kenapa R&D tidak ditarik ketika kemudian ada kewajiban SN yang belum selesai? Farid mengatakan sudah menagihkan kepada pemegang saham pengendali atau Sjamsul Nursalim.
Ketika dicecar oleh tim kuasa hukum, soal adanya dua dokumen yakni shareholder loan release terkait sikap pemerintah yang tidak akan melakukan tuntutan hukum BLBI dan liquidity support release terkait dokumen R &D, saksi Bambang Subianto dan Farid Harianto mengakui menandatangani kedua dokumen tersebut.
Dengan demikian menurut Hasbullah, tim kuasa hukum Syafruddin A. Temenggung, pemerintah termasuk BPPN dan Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa perjanjian MSAA-BDNI telah selesai pada tanggal 25 Mei 1999, dan juga diperkuat oleh hasil audit investigasi BPK - RI tanggal 31 Mei 2002 yang menyatakan MSAA-BDNI telah selesai (final closing).
Saksi sendiri baik Farid Harianto dan Bambang Subianto mengakui surat R&D tidak pernah dicabut. Tidak ada pencabutan inilah yang menyebabkan Release and Discharge tetap berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran