Suara.com - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bank Dagang Nasional Indonesia BDNI kembali digelar. Pada sidang kali ini jaksa menghadirkan mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Ketua BPPN Glen M Yusuf dan mantan Wakil Ketua BPPN Farid Harianto.
Bambang Subianto dan dua mantan petinggi BPPN dihadirkan untuk mengklarifikasi seputar terbitnya dokumen perjanjian MSAA dan Release and Discharge (R&D) yang membebaskan para obligor BLBI dari tuntutan hukum. Dalam keterangannya saksi Bambang soebianto dan Glen M. Yusuf menandatangani perjanjian MSAA pada tanggal 21 September 1998.
Dokumen R&D ditandatangani oleh Wakil Ketua BPPN Farid Harianto dan Menteri Keuangan Bambang Subianto, pada 25 Mei 1999.
Ketika ditanyakan apa sebenarnya maksud dari dokumen Release and Discharge, Farid Harianto menjelaskan bahwa terbitnya R&D karena semua syarat di final clossing telah dipenuhi BDNI. Kenapa surat R&D diteken oleh Farid Harianto, mantan Ketua BPPN Glen M Yusuf mengatakan dirinya sedang di luar negeri.
"Tetapi sebelum saya berangkat saya beri kuasa kepada wakil saya," kata Glen saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Jaksa yang menanyakan apakah ada tekanan dari Syamsul Nursalim untuk keluarnya surat Release and Discharge? Farid Harianto menjelaskan bahwa saat itu ada kesepakatan dengan IMF yang ada di di dalam LoI IMF yang menunjukkan kemajuan pengelolaan utang yang dikelola BPPN.
"Kalau yang dimaksud tekanan, situasi seperti itu (dibawah IMF)," Farid Harianto.
Bambang Subianto yang saat itu menjadi Menteri Keuangan menambahkan, IMF memang meminta progres kemajuan dari BPPN terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham tetapi secara keseluhuran.
"Tidak bisa dilihat hanya satu (BDNI) saja, tetapi bagian dari proses pemulihan ekonomi secara keseluruhan," kata Bambang Subianto.
Lantas kenapa R&D tidak ditarik ketika kemudian ada kewajiban SN yang belum selesai? Farid mengatakan sudah menagihkan kepada pemegang saham pengendali atau Sjamsul Nursalim.
Ketika dicecar oleh tim kuasa hukum, soal adanya dua dokumen yakni shareholder loan release terkait sikap pemerintah yang tidak akan melakukan tuntutan hukum BLBI dan liquidity support release terkait dokumen R &D, saksi Bambang Subianto dan Farid Harianto mengakui menandatangani kedua dokumen tersebut.
Dengan demikian menurut Hasbullah, tim kuasa hukum Syafruddin A. Temenggung, pemerintah termasuk BPPN dan Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa perjanjian MSAA-BDNI telah selesai pada tanggal 25 Mei 1999, dan juga diperkuat oleh hasil audit investigasi BPK - RI tanggal 31 Mei 2002 yang menyatakan MSAA-BDNI telah selesai (final closing).
Saksi sendiri baik Farid Harianto dan Bambang Subianto mengakui surat R&D tidak pernah dicabut. Tidak ada pencabutan inilah yang menyebabkan Release and Discharge tetap berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing