Suara.com - Brigadir Eko Hadi Purwanto dan Brigadir Asbari Kurniawan harus menanggalkan jabatannya di kepolisian karena dianggap telah melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir lagi.
Kapolres Lombok Timur, AKBP M. Eka Fathurrahman mengatakan, salah satunya tidak pernah masuk kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa ada keterangan dan yang satunya lagi kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Dua orang anggota Polres Lotim resmi dilakukan pemecatan, setelah dilakukan sidak kode etik," kata Eka.
Terhadap keduanya, dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, saat dilakukan pemberhentian, keduanya tak hadir, sehingga diwakilkan oleh anggota Provost yang menerima SK pemecatan terhadap dua orang oknum tersebut.
Sementara terhadap anggota yang berprestasi tentunya diberikan penghargaan atas prestasinya. Dengan tentunya berdasarkan penilaian dari pimpinan.
“Reward and punishment terhadap anggota pasti dilakukan sebagai pemberi semangat dan motivasi bagi anggota yang lainnya,” tandas Mantan Kapolres Bima itu.
Berita ini juga dimuat di Lombokita.com jaringan Suara.com dengan judul berita https://lombokita.com/dua-personel-polres-lotim-dipecat/
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'