Suara.com - Brigadir Eko Hadi Purwanto dan Brigadir Asbari Kurniawan harus menanggalkan jabatannya di kepolisian karena dianggap telah melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir lagi.
Kapolres Lombok Timur, AKBP M. Eka Fathurrahman mengatakan, salah satunya tidak pernah masuk kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa ada keterangan dan yang satunya lagi kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Dua orang anggota Polres Lotim resmi dilakukan pemecatan, setelah dilakukan sidak kode etik," kata Eka.
Terhadap keduanya, dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, saat dilakukan pemberhentian, keduanya tak hadir, sehingga diwakilkan oleh anggota Provost yang menerima SK pemecatan terhadap dua orang oknum tersebut.
Sementara terhadap anggota yang berprestasi tentunya diberikan penghargaan atas prestasinya. Dengan tentunya berdasarkan penilaian dari pimpinan.
“Reward and punishment terhadap anggota pasti dilakukan sebagai pemberi semangat dan motivasi bagi anggota yang lainnya,” tandas Mantan Kapolres Bima itu.
Berita ini juga dimuat di Lombokita.com jaringan Suara.com dengan judul berita https://lombokita.com/dua-personel-polres-lotim-dipecat/
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!