Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo ke tahap penuntutan. Irvanto adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (6/7/2018).
Pelimpahan kasus keponakan Setya Novanto dilakukan KPK setelah memeriksa sekitar 120 orang saksi. Adapun unsur-unsur saksi yang telah diperiksa KPK adalah anggota dan mantan DPR RI.
"Mantan menteri Dalam Negeri, pejabat dan PNS Kemendagri, pegawai LKPP dan BPPT, pengurus DPD partai di Jawa Tengah, swasta, dan Notaris/PPAT," kata Febri.
Irvanto dan Made Oka sudah menjadi tersangka kasus e-KTP karena diduga menjadi penampung uang hasil korupsi Setya Novanto dari proyek e-KTP. Khusus untuk Irvanto, diduga sudah mengikuti perkembangan proyek e-KTP sejak awal.
Setya Novanto sendiri sudah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor. Mantan Ketua DPR tersebut dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.
Berita Terkait
-
OTT Gubernur Aceh Berbanding Terbalik dengan Prestasi Keuangannya
-
Mendagri Kenal Irwandi Yusuf Sebagai Sosok Berintegritas
-
OTT Gubernur Aceh, Kemendagri Mengaku Belum Monitor Proyek Apa
-
Tiap Hari Dapat Berita OTT Kepala Daerah, Jokowi Sedih
-
KAKI: KPK Jangan Jadi Lembaga Pelindung Perusahaan Berperkara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu