Suara.com - Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini belum mengetahui proyek apa yang menyebabkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Mochamad Ardian Novianto di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
"Kami belum monitor terkait OTT Gubernur Aceh ini, kegiatan yang mana, berapa jumlahnya, tapi kalau kita lihat Bupati Bener Meriah, sangat dimungkinkan fokusnya di Kabupaten Bener Meriah," kata Ardian.
Sebelumnya, KPK menangkap Irwandi dan Bupati Kapubaten Bener Meriah, Ahmadi karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Irwandi menerima suap dari Bupati Bener sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018.
Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Pada tahun ini, kata dia pemerintah pusat menganggarkan Rp 8 triliun DOKA. Namun, hingga terjadi OTT, baru Rp 2,4 triliun yang sudah ditransfer atau masih tahap pertama dari tiga tahap.
"Tahun ini Rp 8 Triliun, untuk seluruh alokasi dari Januari sampai Desember. Yang sudah disalurkan oleh pemerintah itu Rp 2,4 triliun, ini baru tahap pertama," katanya.
KPK sudah menetapkan Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh, pihak swasta Hendri Yuzal dan pihak swasta lainnya Syaiful Bahri dan TSB, dan Ahmadi.
Sebagai penerima, Irwandi, Hendri dan Syaiful, TSB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: Tiap Hari Dapat Berita OTT Kepala Daerah, Jokowi Sedih
Sebagai pemberi, Ahmadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Tiap Hari Dapat Berita OTT Kepala Daerah, Jokowi Sedih
-
Kasus Suap, Bupati Bener Meriah Ahmadi Akhirnya Ditahan KPK
-
Jadi Tersangka, Bupati Bener Meriah Berkukuh Tak Beri Uang Suap
-
Tunjuk Pejabat Gubernur Aceh, Mendagri Non Aktifkan Irwandi Yusuf
-
Masuk Bui KPK, Irwandi Yusuf Bantah Terima dan Minta Hadiah
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Teror di Selat Hormuz Berlanjut, Kapal Dagang Disambar Proyektil Misterius
-
Sejumlah Wilayah Palembang Akan Padam Listrik Hingga 6 Jam, Ini Lokasinya
-
Ulasan Novel Cinta di Dalam Gelas, Keberanian Maryamah Menantang Juara Catur
-
6 Sunscreen Mengandung Ceramide untuk Perbaiki Skin Barrier Rusak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Horor dan Bikin Merinding! BabyMonster Rangkul Jati Diri di MV Lagu Moon
-
Mengenal 'Heat Dome' dan Bahaya Arsitektur Kuno: Alasan Gelombang Panas di Eropa Sangat Mematikan
-
Mobil Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau Menurut Pakar: 2 EV Under 200 Juta Kasta Setara Ioniq
-
XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan
-
Review Cashero: Menyajikan Konsep Heroik yang Unik dan Sangat Menghibur!