Suara.com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diduga menerima suap dari Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (Otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten Tahun Anggaran 2018.
Mendengar hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku kaget.
"(Mendagri) kaget," kata Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Mochamad Ardian Novianto di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Ardian mengatakan di mata Tjahjo, Irwandi adalah seorang Gubernur yang memiliki integritas. Namun, apa yang diharapkan oleh Tjahjo tersebut tidak sesuai.
"Pak menteri pernah bilang beliau itu gubernur yang kami nilai punya integritas tinggi. Tapi fakta berkata lain," katanya.
Tidak hanya penilaian dari Tjahjo, Ardian sendiri juga memiliki pandangan yang sama tentang Irwandi. Menurutnya, Irwandi adalah sosok yang diketahuinya paling sulit bertemu dengan pengusaha.
"Setahu saya secara pribadi, Pak Irwandi orang yang sangat punya komitmen untuk tidak bertemu pengusaha, rupanya bupatinya memberikan duit," tutupnya.
KPK sebelumnya menangkap Irwandi dan Bupati Kapubaten Bener Meriah, Ahmadi serta beberapa pihak swasta. Irwandi diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018.
Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Baca Juga: OTT Gubernur Aceh, Kemendagri Mengaku Belum Monitor Proyek Apa
Sebagai penerima, Irwandi, Hendri dan Syaiful, TSB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebagai pemberi, Ahmadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
OTT Gubernur Aceh, Kemendagri Mengaku Belum Monitor Proyek Apa
-
Tiap Hari Dapat Berita OTT Kepala Daerah, Jokowi Sedih
-
KAKI: KPK Jangan Jadi Lembaga Pelindung Perusahaan Berperkara
-
Kasus Suap, Bupati Bener Meriah Ahmadi Akhirnya Ditahan KPK
-
Jadi Tersangka, Bupati Bener Meriah Berkukuh Tak Beri Uang Suap
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri