Suara.com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diduga menerima suap dari Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (Otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten Tahun Anggaran 2018.
Mendengar hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku kaget.
"(Mendagri) kaget," kata Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Mochamad Ardian Novianto di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Ardian mengatakan di mata Tjahjo, Irwandi adalah seorang Gubernur yang memiliki integritas. Namun, apa yang diharapkan oleh Tjahjo tersebut tidak sesuai.
"Pak menteri pernah bilang beliau itu gubernur yang kami nilai punya integritas tinggi. Tapi fakta berkata lain," katanya.
Tidak hanya penilaian dari Tjahjo, Ardian sendiri juga memiliki pandangan yang sama tentang Irwandi. Menurutnya, Irwandi adalah sosok yang diketahuinya paling sulit bertemu dengan pengusaha.
"Setahu saya secara pribadi, Pak Irwandi orang yang sangat punya komitmen untuk tidak bertemu pengusaha, rupanya bupatinya memberikan duit," tutupnya.
KPK sebelumnya menangkap Irwandi dan Bupati Kapubaten Bener Meriah, Ahmadi serta beberapa pihak swasta. Irwandi diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018.
Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Baca Juga: OTT Gubernur Aceh, Kemendagri Mengaku Belum Monitor Proyek Apa
Sebagai penerima, Irwandi, Hendri dan Syaiful, TSB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebagai pemberi, Ahmadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
OTT Gubernur Aceh, Kemendagri Mengaku Belum Monitor Proyek Apa
-
Tiap Hari Dapat Berita OTT Kepala Daerah, Jokowi Sedih
-
KAKI: KPK Jangan Jadi Lembaga Pelindung Perusahaan Berperkara
-
Kasus Suap, Bupati Bener Meriah Ahmadi Akhirnya Ditahan KPK
-
Jadi Tersangka, Bupati Bener Meriah Berkukuh Tak Beri Uang Suap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"