Suara.com - Jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak menyangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irwandi diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2018.
Padahal, prestasi Pemprov Aceh dalam pengelolaan anggaran daerah otonomi khusus terpantau baik. Bahkan Pemprov Aceh sudah tiga kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kaget, ya, (Aceh) WTP sudah tiga kali, artinya secara pengelolaan keuangan dia sudah sesuai regulasi. Tapi perilaku koruptif ini yang menjadi pekerjaan rumah," kata Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Kemendagri, Mochamad Ardian Novianto di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Secara umum, kata Ardian, pengelolaan dana otsus di Aceh sudah cukup baik. Namun pada 2017 laporan keuangannya perlahan mulai bermasalah.
"Memang waktu 2017 ada kendala karena kabupaten atau kota yang terima Otsus 40 persen reportnya suka telat. Padahal report itu jadi dasar untuk penyaluran tahap berikutnya," katanya.
Menurut dia, Gubernur Irwandi selalu berkomitmen menghindarkan diri untuk bertemu pengusaha agar tidak terjadi tudingan macam-macam. Namun, ia heran Irwandi justru terjerat kasus korupsi.
"Setahu saya secara pribadi Pak Irwandi orang yang sangat punya komitmen untuk tidak bertemu pengusaha. Rupanya Pak menteri (Tjahjo) pernah bilang beliau itu gubernur yang kami nilai punya integritas tinggi. Tapi fakta berkata lain," katanya lagi.
KPK sebelumnya menangkap Irwandi dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi serta beberapa pihak swasta terkait kasus dana Otsus. Irwandi diduga menerima suap dari Bupati Bener Meroah sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dana DOKA. Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Baca Juga: Jumat Siang Jokowi Kunjungi Pameran Indo Livestock 2018
Sebagai penerima, Irwandi, Hendri dan Syaiful, TSB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebagai pemberi, Ahmadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar