Suara.com - Jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak menyangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irwandi diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2018.
Padahal, prestasi Pemprov Aceh dalam pengelolaan anggaran daerah otonomi khusus terpantau baik. Bahkan Pemprov Aceh sudah tiga kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kaget, ya, (Aceh) WTP sudah tiga kali, artinya secara pengelolaan keuangan dia sudah sesuai regulasi. Tapi perilaku koruptif ini yang menjadi pekerjaan rumah," kata Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Kemendagri, Mochamad Ardian Novianto di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Secara umum, kata Ardian, pengelolaan dana otsus di Aceh sudah cukup baik. Namun pada 2017 laporan keuangannya perlahan mulai bermasalah.
"Memang waktu 2017 ada kendala karena kabupaten atau kota yang terima Otsus 40 persen reportnya suka telat. Padahal report itu jadi dasar untuk penyaluran tahap berikutnya," katanya.
Menurut dia, Gubernur Irwandi selalu berkomitmen menghindarkan diri untuk bertemu pengusaha agar tidak terjadi tudingan macam-macam. Namun, ia heran Irwandi justru terjerat kasus korupsi.
"Setahu saya secara pribadi Pak Irwandi orang yang sangat punya komitmen untuk tidak bertemu pengusaha. Rupanya Pak menteri (Tjahjo) pernah bilang beliau itu gubernur yang kami nilai punya integritas tinggi. Tapi fakta berkata lain," katanya lagi.
KPK sebelumnya menangkap Irwandi dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi serta beberapa pihak swasta terkait kasus dana Otsus. Irwandi diduga menerima suap dari Bupati Bener Meroah sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dana DOKA. Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Baca Juga: Jumat Siang Jokowi Kunjungi Pameran Indo Livestock 2018
Sebagai penerima, Irwandi, Hendri dan Syaiful, TSB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebagai pemberi, Ahmadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!