Suara.com - Desainer asal Bali bernama Nandi, terpaksa dibekuk polisi karena menanam pohon ganja di tempat tinggalnya, di Kuta, Badung.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (7/7) akhir pekan lalu. Selain menangkap Nandi, polisi juga menyita 10 pohon ganja berukuran besar dan 12 pohon berukuran kecil.
Tak hanya itu, ditemukan pula 9,57 gram daun ganja kering, batang dan biji ganja dalam 1 toples saat penggeledahan.
"Dia mengaku membeli bibit ganja di daerah pantai Kuta. Dia menanam ganja di teras dan dalam kamar,” kata Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo, Selasa (10/7/2018).
Dia menjelaskan, pelaku mengakui menanam ganja lantaran sulit mendapatkan daun ganja di Bali. "Dia menanam ganja ini dipakai sendiri dan dia belum pernah dihukum,"paparnya.
Dia mengatakan, bisa menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki diketahui bernama Nandi yang tinggal di seputaran Kuta, Badung sering mengkonsumsi ganja.
Kekinian, Nandi disangkakan melanggar Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. [Luh Wayanti]
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi