Suara.com - Mantan Menteri Keuangan sekaligus mantan Wapres Boediono mengakui bahwa Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah satu-satunya pemberi bahan informasi mengenai penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Barangkali saya katakan satu-satunya bahan dari BPPN, kami menteri-menteri tidak punya bahan-bahannya kami mengandalkan BPPN karena mereka punya staf yang baik, dana yang cukup untuk melakukan yang diperlukan apakah audit dan sebagainya," kata Boediono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/7/2018)
Boediono diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004 Syafruddin Arsyat Temenggung menjadi terdakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Djakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.
Boediono adalah anggota KKSK yang terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Menteri Keuangan Boediono serta Menteri Perdagangan dan Perindustrian Rini Soemarno.
"Ada rapat KKSK pada Maret 2004 kalau tidak salah ada laporan dari BPPN bersama-sama dengan sekretariat KKSK mengenai penyelesaian masalah tiap kasus dari BDNI, dilaporkan kepada KKSK, kecuali sebelumnya," tambah Boediono.
Boediono menjelaskan bahwa dalam membuat keputsan, KKSK menerima laporan dari BPPN bersama-sama dengan Sekretariat KKSK mengenai masalah-masalah tersebt kemudian ada diskusi bar setelah itu ada keputusan.
"Utang petambak Dipasena ada juga dibahas, pada pokoknya petambak mempunyai kewajiban penyelesaian utangnya tapi kemudian ada usulan BPPN untuk diringankan bebannya, saya lupa angkanya berapa tapi tujuannya untuk membantu petambak, karena saya ingat dan menyampaikan kalau ini semua harus sesuai aturan," ungkap Boediono.
Badan itu akan mengambil alih tanggung jawab segala gugatan perdata yang mungkin timbul terhadap BPPN yang dilakukan semasa keberadaan BPPN walaupun apa yang dilakukan oleh BPPN sah.
BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian "Master Settlement Aqcuisition Agreement" (MSAA).
Baca Juga: Polri: Pilkada Serentak Adalah Wajah Pilpres
Sedangkan aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp 18,85 triliun termasuk di dalamnya utang Rp 4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim yang awalnya disebut Sjamsul sebagai piutang padahal sebenarnya adalah utang macet (misrepresentasi).
Namun berdasarkan keputusan KKSK pada 29 Maret 2001 yang dipimpin Rizal Ramli, utang yang dapat ditagih menjadi Rp 1,1 triliun dan utang tidak dapat ditagih menjadi Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs Rp 7000/dolar AS. Sjamsul tetap menolak membayarkan utang tersebut.
Syafruddin lalu memerintahkan anak buahnya membuat verifikasi utang tersebut dan berkesimpulan seluruh utang sustainable dan unstainable adalah Rp 3,9 triliun dengan kurs Rp 8500/dolar AS pada 21 Oktober 2003 yang dilaporkan dalam rapat terbatas pada 11 Februari 2004 yaitu utang yang dapat ditagih ke petambak Rp 1,1 triliun dan utang tak tertagih Rp 2,8 triliun.
Bahkan pada 13 Februari 2004 di bawah kepemimpinan Dorodjatun, KKSK menyetujui penghapusan utang PT DCD dan PT WM sehingga tinggal utang petambak senilai Rp 1,1 triliun dengan rincian utang petambak menjadi Rp 100 juta/petambak dikalikan 11 ribu petambak dari tadinya utang Rp 135 juta/petambak.
Belakangan saat dijual ke investor, dana untuk negara tinggal Rp 220 miliar karena Rp 880 miliar dipergunakan sebagai utang baru petambak yaitu Rp 80 juta/petambak sehingga pendapatan negara yang seharusnya Rp 4,8 triliun menjadi tinggal Rp 220 miliar atau negara dirugikan Rp 4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK RI. (Antara)
Berita Terkait
-
Boediono Ungkap 'Kelakuan' Syafruddin Saat Jadi Ketua BPPN
-
Kasus BLBI, Ada Upaya Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim Rp 2,8 T
-
Jadi Saksi Sidang Korupsi, Boediono Dapat Pengawalan Ketat
-
Mantan Wapres Boediono Hadir di Persidangan Syafruddin Arsyad
-
Eks Menko Ekuin Ungkap Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan