Suara.com - Mantan Wapres Boediono mengatakan bahwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak pernah melaporkan misrepsentasi aset yang dilakukan oleh pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
"Yang dibahas dalam rapat KKSK beban petambak Rp 135 juta menjadi Rp 100 juta per petambak, kalau gambaran besarnya itu. Akan tetapi, soal misrepresentasi tidak dibahas, sepanjang rapat yang saya hadiri, saya tidak ingat ada pembicaraan mengenai masalah misrepresentasi," kata Boediono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Boediono diperiksa sebagai saksi untuk Ketua BPPN 2002-2004, Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa bersama Dorodjatun Kuntjoro Djakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik Bank Dagang Negarai Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.
"Izin mengonfirmasi BAP 14 apakah ketua BPPK Syafruddin Arsyad Temenggung melaporkan kepada KKSK mengenai temuan misrepresentasi tentang PT DCD dan PT WM, saudara menjawab bahwa Syafruddin tidak melaporkan kepada KKSK tentang misrepresentasi PT DCD dan PT WM sebesar Rp 4,8 triliun atas pelaksanaan FGD dari Ernest and Young', apakah ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK I Wayan Riana.
"Benar," jawab Boediono.
"Dalam rapat KKSK 13 Februari 2004, apakah terdakwa Syafruddin sebagai ketua BPPN melaporkan terkait dengan penyelesaian misrepresentasi utang petambak yang macet kepada KKSK" tanya jaksa Wayan.
"Soal misrepresentasi tidak. Akan tetapi, petambak memang dilaporkan kesulitan makanya tambak macet, pengurangan beban (utang) itu menurut kami memang baik tapi dalam konteks aturan yang ada. Saya tidak ingat ada pembicaraan khusus soal kredit macet tapi info yang beredar ada petambak yang tidak bisa bayar atau kesulitan, fokus saja," jelas Boediono.
Menurut Boediono, anggota KKSK yang terdiri atas sejumlah menteri yang diketuiai oleh Menko Ekuin menerima saja data yang diberikan oleh BPPN.
"Anggota KKSK, terutama saya, mengandalkan sistem. Sistem itu memberikan masukan info dan KKSK yang kemudian melihat apakah prosedurnya itu baik. Kalau memang detailnya, saya tidak tahu. Akan tetapi, kalau mereka katakan sudah dipenuhi, ya, kami terima. Kalau tidak salah dalam surat keputusan KKSK itu mewajibkan BPPN mengecek kembali semua persyaratan dipenuhi baru dikeluarkan SKL (surat keterangan lunas)," jelas Boediono.
Baca Juga: SBY Sakit Infeksi Ginjal Setelah Begadang Nonton Piala Dunia
BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada tahun 1998. BDNI mengikuti penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) dengan pola perjanjian "Master Settlement Aqcuisition Agreement" (MSAA).
BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp 47,258 triliun yang terdiri dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 35,6 triliun dan sisanya adalah simpanan pihak ketiga maupun letter of credit.
Aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp 18,85 triliun, termasuk di dalamnya utang Rp 4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim yang awalnya disebut Sjamsul sebagai piutang, padahal sebenarnya adalah utang macet (misrepresentasi).
Dari jumlah Rp 4,8 triliun itu, sejumlah Rp 1,3 triliun dikategorikan sebagai utang yang dapat ditagihkan (sustainable debt) dan dibebankan kepada petambak plasma dan yang tidak dapat ditagihkan (unsustainable debt) sebesar Rp 3,5 triliun yang dibebankan kepada Sjamsul sebagai pemilik PT DCD dan PT WM berdasarkan keputusan KKSK pada tanggal 27 April 2000 yang dipimpin Kwik Kian Gie.
Namun, berdasarkan keputusan KKSK pada tanggal 29 Maret 2001 yang dipimpin Rizal Ramli, utang yang dapat ditagih menjadi Rp 1,1 triliun dan utang tidak dapat ditagih menjadi Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs Rp 7.000,00/dolar AS. Sjamsul tetap menolak membayarkan utang tersebut.
Syafruddin lalu memerintahkan anak buahnya membuat verifikasi utang tersebut dan berkesimpulan seluruh utang sustainable dan unstainable adalah Rp 3,9 triliun dengan kurs Rp 8.500,00/dolar AS pada tanggal 21 Oktober 2003 yang dilaporkan dalam rapat terbatas pada tanggal 11 Februari 2004, yaitu utang yang dapat ditagih ke petambak Rp1,1 triliun dan utang tak tertagih Rp 2,8 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan