Suara.com - Mantan Wapres Boediono menghadiri sidang lanjutan terdakwa korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (19/7/ 2018).
Boediono dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan 2001-2004 sekaligus sebagai mantan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Dari pantauan Suara.com, Boediono tiba di ruang sidang sekitar pukul 9.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek. Boediono tampak dikawal oleh beberapa orang.
Selain mendatangkan Boediono, jaksa KPK juga akan menghadirkan mantan pengacara sekaligus Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, Todung Mulya Lubis. Kapasitas Todung Mulya Lubis saat itu menjadi tim bantuan hukum KKSK.
Perlu diketahui saat SKL BLBI diterbitkan kepada Sjamsul Nursalim yang kala itu selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), terdakwa Syafruddin menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sebagai anggota KKSK kala itu, Boediono dianggap mengetahui banyak hal perihal pemberian SKL pada Sjamsul Nursalim terkait perkara BLBI.
Kasus ini berawal pada bulan Mei tahun 2002 lalu, di mana Syafruddin dengan kewenangannya sebagai Kepala BPPN menyetujui KKSK atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Akan tetapi, bulan April 2004, Syafruddin justeru mengeluarkan SKL BLBI terhadap Sjamsul selaku pemegang saham BDNI yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Wapres Boediono Hadir di Persidangan Syafruddin Arsyad
-
Ada Undangan Rapat DPR, Idrus Marham Lebih Pilih Diperiksa KPK
-
KPK Hari Ini Panggil Mensos Idrus Marham Terkait Kasus Suap
-
KPK Buru Orang Dekat Bupati Labuhanbatu yang Nekat Lawan Petugas
-
KPK Pecahkan Kode Misterius dalam Kasus Bupati Labuhanbatu
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri