Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait, dalam uji materi mengenai persyaratan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Uji materi itu sendiri diajukan Partai Persatuan Indonesia. Bagi Perindo, sejumlah pasal dalam UU NO 7/2017 itu menghalangi niat mereka mendukung JK kembali maju sebagai cawapres pada Pilpres 2019.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengakui sudah mengetahui pengajuan diri kader senior partainya tersebut dalam uji materi UU No 7/2017.
“Kami menghargai keputusannya. Itu adalah hak Pak JK. Semua harus menghormati proses yang sedang berlangsung," kata Airlangga di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Ia menegaskan, soliditas Partai Golkar tak bakal rusak setelah JK mengajukan status “Pihak terkait” dalam uji materi yang bisa membuatnya kembali menjadi peserta pilpres.
Namun, Airlangga tidak mau berkomentar seandainya upaya uji materi tersebut dikabulkan MK.
"Kan masih dalam proses. Silakan saja mengikuti proses sesuai mekanisme yang telah ditentukan,» pungkasnya.
Berita Terkait
-
JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Syarat Cawapres di MK
-
Kader Ditangkap KPK, Golkar Tunjuk Pengganti Eni di DPR
-
Daftarkan Caleg eks Napi Korupsi, Ketum Golkar: Dua Orang Saja
-
Usai Dijenguk Jokowi dan JK, SBY Keluar dari Rumah Sakit
-
Survei LIPI: PDIP Jadi Parpol dengan Elektabilitas Tertinggi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!