Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait, dalam uji materi mengenai persyaratan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Uji materi itu sendiri diajukan Partai Persatuan Indonesia. Bagi Perindo, sejumlah pasal dalam UU NO 7/2017 itu menghalangi niat mereka mendukung JK kembali maju sebagai cawapres pada Pilpres 2019.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengakui sudah mengetahui pengajuan diri kader senior partainya tersebut dalam uji materi UU No 7/2017.
“Kami menghargai keputusannya. Itu adalah hak Pak JK. Semua harus menghormati proses yang sedang berlangsung," kata Airlangga di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Ia menegaskan, soliditas Partai Golkar tak bakal rusak setelah JK mengajukan status “Pihak terkait” dalam uji materi yang bisa membuatnya kembali menjadi peserta pilpres.
Namun, Airlangga tidak mau berkomentar seandainya upaya uji materi tersebut dikabulkan MK.
"Kan masih dalam proses. Silakan saja mengikuti proses sesuai mekanisme yang telah ditentukan,» pungkasnya.
Berita Terkait
-
JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Syarat Cawapres di MK
-
Kader Ditangkap KPK, Golkar Tunjuk Pengganti Eni di DPR
-
Daftarkan Caleg eks Napi Korupsi, Ketum Golkar: Dua Orang Saja
-
Usai Dijenguk Jokowi dan JK, SBY Keluar dari Rumah Sakit
-
Survei LIPI: PDIP Jadi Parpol dengan Elektabilitas Tertinggi
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas
-
Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif
-
Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak