Suara.com - Dua orang caleg Partai Golkar yang didaftarkan ke KPU diketahui sebagai mantan napi kasus korupsi. Menanggapi hal ini, Ketum Golkar, Airlangga Hartarto menyatakan, kedua caleg itu akan diganti apabila berkas keduanya dikembalikan oleh penyelenggara pemilu.
"Tidak banyak, dua orang saja. Pertama yang bersangkutan adalah ketua DPD Partai Golkar Aceh. Tentu dia mempunyai konstituen, untuk jadi ketua DPD kan hasil dari pada pemilihan bukan penunjukkan," kata Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Menurut dia, ketua DPD Golkar Aceh itu didaftarkan sebagai bakal caleg karena diusulkan oleh sejumlah masyarakat setempat.
Kemudian, bekas caleg eks napi korupsi dari Golkar yang kedua adalah Ketua DPD Golkar Jawa Tengah.
"Posisinya sama. Kan keduanya sedang berproses secara hukum, tentu Partai Golkar akan menyerahkan ini pada mekanisme hukum," kata Airlangga Hartarto.
Partai Golkar, kata dia, sudah menyiapkan sejumlah skenario kalau dua orang eks koruptor itu benar-benar tidak bisa didaftarkan sebagai wakil rakyat. Airlangga Hartarto juga memastikan, Golkar akan mentaati proses hukum yang berlaku.
"Itu tergantung proses yang berproses, apapun yang diputuskan dalam proses, Partai Golkar sudah mempersiapkan," kata dia.
Lebih jauh Airlangga Hartarto mengatakan, partai sudah memiliki daftar calon tetap. Sehingga kalau kedua orang tersebut tidak bisa ikut pileg, maka akan digantikan dengan calon lain.
"DCT kan sudah jelas," katanya.
Baca Juga: Pertamina Jual Aset, Menteri BUMN Rini Soemarno Diminta Mundur
Untuk diketahui, KPU akan mengembalikan berkas bakal caleg yang pernah menjalani hukuman kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Aturan KPU tersebut sempat digugat oleh sejumlah pihak. Terutama mereka yang merasa terhambat ketika ingin menjadi bakal caleg.
Berita Terkait
-
Penguasa Kalijodo Daeng Aziz Nyaleg, Sandiaga Uno Tak Tahu
-
SBY Sakit Infeksi Ginjal Setelah Begadang Nonton Piala Dunia
-
Survei LIPI: PDIP Jadi Parpol dengan Elektabilitas Tertinggi
-
Jokowi Ditinggal Nyaleg 7 Menteri, Ini Kata Mensesneg Pratikno
-
Tak Sakit Hati di PAW, Yayuk Basuki Tetap Nyaleg Lewat PAN
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak