Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara itu melalui kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin.
"Iya, tadi sore kami masukkan ke MK," ujar Irman kepada Suara.com, Jumat (20/7/2018).
Ia mengatakan, materi yang diujikan ke MK itu adalah Pasal 169 huruf n UU No 7/2017. Pihak yang mengajukan uji materi itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Menurut Perindo, pasal itu menghalangi mereka untuk mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres pada Pilpres 2019.
Sementara dalam kajian kubu JK, pasal 169 huruf n UU No 7/2017 tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Dalam Pasal 7 UUD 45 tertulis, "Presiden dan wakil presiden memegang masa jabatan 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan".
”JK adalah satu-satunya subjek hukum atau pelaku yang dimaksud pada pasal 7 itu. Karenanya, JK harus tampil di MK untuk menjelaskan penafsiran pasal-pasal tersebut,” tuturnya.
Irman menjelaskan, Wapres JK sudah memberikan kuasa pada dirinya dari kemarin. Saat ditanya soal keinginan Wapres JK untuk kembali mendampingi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019, Irman menjawab diplomatis.
Baca Juga: Kala Seorang Anak Nangis Berebut Pertanyaan Berhadiah Jokowi
"Kalau sudah panggilan kebangsan dan kenegaraan, kita tidak bicara keinginan, tapi kewajiban, kan begitu," kata dia.
Untuk diketahui, MK sebelumnya pernah menolak uji materi mengenai hal yang sama saat diajukan oleh Muhammad Hafidz dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) yang diwakili kuasa hukum Dorel Almir.
FSPS dan Perak pada April 2018, menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal 169 huruf n tertulis “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Sedangkan Pasal 227 huruf I tertulis, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Menurut mereka, frasa “dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” pada pasal-pasal tersebut tidak ditafsirkan sebagai “berturut-turut”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus