Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara itu melalui kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin.
"Iya, tadi sore kami masukkan ke MK," ujar Irman kepada Suara.com, Jumat (20/7/2018).
Ia mengatakan, materi yang diujikan ke MK itu adalah Pasal 169 huruf n UU No 7/2017. Pihak yang mengajukan uji materi itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Menurut Perindo, pasal itu menghalangi mereka untuk mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres pada Pilpres 2019.
Sementara dalam kajian kubu JK, pasal 169 huruf n UU No 7/2017 tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Dalam Pasal 7 UUD 45 tertulis, "Presiden dan wakil presiden memegang masa jabatan 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan".
”JK adalah satu-satunya subjek hukum atau pelaku yang dimaksud pada pasal 7 itu. Karenanya, JK harus tampil di MK untuk menjelaskan penafsiran pasal-pasal tersebut,” tuturnya.
Irman menjelaskan, Wapres JK sudah memberikan kuasa pada dirinya dari kemarin. Saat ditanya soal keinginan Wapres JK untuk kembali mendampingi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019, Irman menjawab diplomatis.
Baca Juga: Kala Seorang Anak Nangis Berebut Pertanyaan Berhadiah Jokowi
"Kalau sudah panggilan kebangsan dan kenegaraan, kita tidak bicara keinginan, tapi kewajiban, kan begitu," kata dia.
Untuk diketahui, MK sebelumnya pernah menolak uji materi mengenai hal yang sama saat diajukan oleh Muhammad Hafidz dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) yang diwakili kuasa hukum Dorel Almir.
FSPS dan Perak pada April 2018, menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal 169 huruf n tertulis “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Sedangkan Pasal 227 huruf I tertulis, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Menurut mereka, frasa “dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” pada pasal-pasal tersebut tidak ditafsirkan sebagai “berturut-turut”.
Sebab, kalau dimaknai “berturut-turut”, maka Wapres JK tak lagi bisa menjadi peserta Pilpres 2019 karean sebelumnya sudah pernah menjadi wapres pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
JK menjadi wapres pada periode pertama kepemimpinan Presiden SBY, yakni 2004-2009. Sementara pada 2009-2014, JK tidak menjabat sebagai wapres maupun capres. Barulah ketika ia dan Jokowi memenangkan Pilpres 2014, JK kembali menjadi cawapres.
Karenanya, kalau frasa “dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” tidak dimaknai sebagai “berturut-turut”, JK masih bisa menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru