Suara.com - Dua pemuda bernama Ali (21) dan Indra (24) dibekuk polisi setelah melancarkan aksi pencurian atau perampoan di sebuah minimarket di Jalan Krekot Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat (20/7/2018) malam.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Nasrandy bercerita saat membobol barang-barang di minimarket tersebut, kedua pelaku menggunakan kantong kresek warna hitam. Maksud penutupan itu agar wajah mereka tak terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di minimarket tersebut.
"Aksinya ini terekam CCTV, namun wajahnya ditutupi dengan kantong kresek plastik. Karena mereka sudah tahu jika ada CCTV," kata Nasrandy, Senin (23/7/2018).
Dari hasil penyidikan, kata dia, kedua tersangka memanjat atap minimarket dan menjebol plafon. Setelah itu, kedua pencuri ini langsung menjarah barang-barang yang dijual di minimarket tersebut. Barang yang digasak dua pemuda itu di antaranya yakni 284 bungkus rokok, 30 botol pewangi, dan beberapa barang makanan.
"Meraka ini naik ke atas genteng, kemudian membuat jalan lewat plafon, selanjutnya masuk dan mengambil barang-barang berharga yang ada di minimarket itu," katanya.
Aksi pencurian ini, kata dia baru diketahui saat pegawai minimarket membuka toko.
"Saat itu salah satu pegawai yang akan membuka toko mendapati kondisi barang-barang yang ada di minimarket sudah dalam keadaan berantakan, saat dilakukan pengecekan ada beberapa barang-barang hilang," katanya.
Tak lama, setelah pegawai minimarket melaporkan kasus ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV di lokasi pencurian. Nasrandy pun menambahkan jika Indra dan Ali merupakan sindikat kasus spesialis pencurian minimarket yang memang sudah lama diburu petugas.
"Kita punya caranya (membongkar kasus) meskipun mukanya ditutup (kantong kresek). Dan mereka ini memang spesiaslis pencurian, namun apakah mereka ada kelompok lain masih kita dalami kembali," tandasnya.
Baca Juga: Coba Kabur, 3 Perampok Sulsel Tumbang Tertembus 12 Butir Peluru
Dalam kasus ini, dua pemuda tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam pidana 7 tahun bui.
Berita Terkait
-
Curi Sepeda Motor di Kantor RW, Nasib Jabrik Berujung Tragis
-
Begal Sadis Gebuki Lelaki Tua Sampai Tewas di Jalan MT Haryono
-
Coba Kabur, 3 Perampok Sulsel Tumbang Tertembus 12 Butir Peluru
-
Pencuri Coba Perkosa Korban, Aris: Saya Cuma Duduki Badannya Pak
-
Bukan Bom, Benda Mencurigakan di Wisma BNI Ternyata...
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung
-
Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub
-
5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu
-
Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan
-
Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas
-
Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027
-
Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII
-
Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor