Suara.com - Dua pemuda bernama Ali (21) dan Indra (24) dibekuk polisi setelah melancarkan aksi pencurian atau perampoan di sebuah minimarket di Jalan Krekot Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat (20/7/2018) malam.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Nasrandy bercerita saat membobol barang-barang di minimarket tersebut, kedua pelaku menggunakan kantong kresek warna hitam. Maksud penutupan itu agar wajah mereka tak terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di minimarket tersebut.
"Aksinya ini terekam CCTV, namun wajahnya ditutupi dengan kantong kresek plastik. Karena mereka sudah tahu jika ada CCTV," kata Nasrandy, Senin (23/7/2018).
Dari hasil penyidikan, kata dia, kedua tersangka memanjat atap minimarket dan menjebol plafon. Setelah itu, kedua pencuri ini langsung menjarah barang-barang yang dijual di minimarket tersebut. Barang yang digasak dua pemuda itu di antaranya yakni 284 bungkus rokok, 30 botol pewangi, dan beberapa barang makanan.
"Meraka ini naik ke atas genteng, kemudian membuat jalan lewat plafon, selanjutnya masuk dan mengambil barang-barang berharga yang ada di minimarket itu," katanya.
Aksi pencurian ini, kata dia baru diketahui saat pegawai minimarket membuka toko.
"Saat itu salah satu pegawai yang akan membuka toko mendapati kondisi barang-barang yang ada di minimarket sudah dalam keadaan berantakan, saat dilakukan pengecekan ada beberapa barang-barang hilang," katanya.
Tak lama, setelah pegawai minimarket melaporkan kasus ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV di lokasi pencurian. Nasrandy pun menambahkan jika Indra dan Ali merupakan sindikat kasus spesialis pencurian minimarket yang memang sudah lama diburu petugas.
"Kita punya caranya (membongkar kasus) meskipun mukanya ditutup (kantong kresek). Dan mereka ini memang spesiaslis pencurian, namun apakah mereka ada kelompok lain masih kita dalami kembali," tandasnya.
Baca Juga: Coba Kabur, 3 Perampok Sulsel Tumbang Tertembus 12 Butir Peluru
Dalam kasus ini, dua pemuda tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam pidana 7 tahun bui.
Berita Terkait
-
Curi Sepeda Motor di Kantor RW, Nasib Jabrik Berujung Tragis
-
Begal Sadis Gebuki Lelaki Tua Sampai Tewas di Jalan MT Haryono
-
Coba Kabur, 3 Perampok Sulsel Tumbang Tertembus 12 Butir Peluru
-
Pencuri Coba Perkosa Korban, Aris: Saya Cuma Duduki Badannya Pak
-
Bukan Bom, Benda Mencurigakan di Wisma BNI Ternyata...
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf