Suara.com - Gabungan relawan Jokowi menegaskan bahwa pembatasan kekuasaan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 harus dijunjung tinggi. Karena menjadi salah satu pilar demokrasi pasca-orde baru dan menjadi pondasi bagi stabilitas politik jangka panjang.
"Pembatasan kekuasaan ini menjadi salah satu pilar demokrasi Indonesia pasca-orde baru, yang menjadi pondasi bagi stabilitas politik jangka panjang, suatu kondisi mutlak agar Indonesia mampu merebut kemajuan dan mendorong kesejahteraan rakyat," kata Ketua Umum DPN Sekretariat Nasional Joko Widodo (Seknas Jokowi), Muhammad Yamin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Dia menilai Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf (n) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah hasil dari sebuah proses sejarah bangsa untuk sepakat tidak mengulang kesalahan masa lalu.
Menurut dia, kita semua sadar penuh kalau periode kekuasaan tidak boleh tidak terbatas karena kalau kekuasaan yang terus berulang tanpa batas akan cenderung melahirkan otoritarianisme dan kesewenang-wenangan.
"Karena itu UUD 1945 dan UU turunannya mengatur dengan jelas bahwa Presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat dua periode saja, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut," ujarnya.
Menurut dia kalau aturan pembatasan kekuasaan itu diutak-atik maka kita membuka kotak pandora yang berbahaya karena menciptakan preseden buruk bagi pemimpin di masa mendatang di semua tingkatan.
Dia meminta semua pihak menjelang Pemilu 2019 mengedepankan kepentingan bangsa, menjaga semangat persaudaraan serta setia pada amanat konstitusi.
"Masyarakat jangan lengah karena kita sudah berjalan cukup jauh, jangan biarkan satu atau dua kepentingan atas dasar apapun menggiring kita kembali ke masa lalu," katanya.
Ketua Relawan Golkar Jokowi (Gojo) Rizal Mallarangeng mengatakan, pernyataan gabungan relawan Jokowi bukan terkait politik praktis namun soal konstitusi yaitu aturan dasar yang mengatur politik Indonesia.
Baca Juga: Keren, Ousmane Dembele Sumbang Uang Bonus untuk Bangun Masjid
Menurut dia, aturan dasar dalam politik Indonesia jangan diutak-atik dan apabila ingin mencari kepastian hukum, seharusnya tidak dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.
"Kita mau demokrasi Indonesia semakin matang, kalau aturannya diganti terus maka kedepannya tidak bisa matang demokrasi kita," katanya.
Dia menilai pembatasan kekuasaan adalah esensi dari munculnya reformasi sehingga dibuat aturan pembatasan jabatan presiden/wapres.
Dalam konferensi pers bersama tersebut juga dihadiri perwakilan relawan Projo, Bara JP, Satu Indonesia, Relawan Buruh Sahabat Jokowi, Komunitas Alumni Perguruan Tinggi, Almisbat, dan Pos Raya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi