Suara.com - Gabungan relawan Jokowi menegaskan bahwa pembatasan kekuasaan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 harus dijunjung tinggi. Karena menjadi salah satu pilar demokrasi pasca-orde baru dan menjadi pondasi bagi stabilitas politik jangka panjang.
"Pembatasan kekuasaan ini menjadi salah satu pilar demokrasi Indonesia pasca-orde baru, yang menjadi pondasi bagi stabilitas politik jangka panjang, suatu kondisi mutlak agar Indonesia mampu merebut kemajuan dan mendorong kesejahteraan rakyat," kata Ketua Umum DPN Sekretariat Nasional Joko Widodo (Seknas Jokowi), Muhammad Yamin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Dia menilai Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf (n) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah hasil dari sebuah proses sejarah bangsa untuk sepakat tidak mengulang kesalahan masa lalu.
Menurut dia, kita semua sadar penuh kalau periode kekuasaan tidak boleh tidak terbatas karena kalau kekuasaan yang terus berulang tanpa batas akan cenderung melahirkan otoritarianisme dan kesewenang-wenangan.
"Karena itu UUD 1945 dan UU turunannya mengatur dengan jelas bahwa Presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat dua periode saja, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut," ujarnya.
Menurut dia kalau aturan pembatasan kekuasaan itu diutak-atik maka kita membuka kotak pandora yang berbahaya karena menciptakan preseden buruk bagi pemimpin di masa mendatang di semua tingkatan.
Dia meminta semua pihak menjelang Pemilu 2019 mengedepankan kepentingan bangsa, menjaga semangat persaudaraan serta setia pada amanat konstitusi.
"Masyarakat jangan lengah karena kita sudah berjalan cukup jauh, jangan biarkan satu atau dua kepentingan atas dasar apapun menggiring kita kembali ke masa lalu," katanya.
Ketua Relawan Golkar Jokowi (Gojo) Rizal Mallarangeng mengatakan, pernyataan gabungan relawan Jokowi bukan terkait politik praktis namun soal konstitusi yaitu aturan dasar yang mengatur politik Indonesia.
Baca Juga: Keren, Ousmane Dembele Sumbang Uang Bonus untuk Bangun Masjid
Menurut dia, aturan dasar dalam politik Indonesia jangan diutak-atik dan apabila ingin mencari kepastian hukum, seharusnya tidak dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.
"Kita mau demokrasi Indonesia semakin matang, kalau aturannya diganti terus maka kedepannya tidak bisa matang demokrasi kita," katanya.
Dia menilai pembatasan kekuasaan adalah esensi dari munculnya reformasi sehingga dibuat aturan pembatasan jabatan presiden/wapres.
Dalam konferensi pers bersama tersebut juga dihadiri perwakilan relawan Projo, Bara JP, Satu Indonesia, Relawan Buruh Sahabat Jokowi, Komunitas Alumni Perguruan Tinggi, Almisbat, dan Pos Raya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan