Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara saat pemilu. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 19 Juli 2018.
Untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan saat pemilu, pemerintah menilai perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPRD), dan DPD.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Rabu (25/7/2018), sejumlah pejabat negara yang wajib mengajukan surat pengunduran diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.
Mereka yang harus mundur dari jabatannya yakni, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
"Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Dalam PP ini, pejabat ASN, anggota TNI, anggota Polri, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
"Ketentuan mengenai kewajiban mengundurkan diri itu juga berlaku terhadap para pejabat tersebut di atas apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dan tidak dapat ditarik kembali, serta tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali," kata pasal tersebut.
Tata Cara Pengunduran Diri
Berdasarkan PP tersebut, gubernur atau wakil gubernur menyampaikan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Baca Juga: Keren, Pemain Anyar Persija Ini Pernah Pecundangi Ronaldinho
Surat pengunduran sebagaimana dimaksud disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi.
Selanjutnya, presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
“Gubernur atau wakil gubernur tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 4 ayat (5) PP.
Ketentuan yang sama berlaku untuk bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, yaitu harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Selanjutnya, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 5 ayat (6) PP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas
-
Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?
-
Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah
-
Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan
-
Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas
-
Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana