Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara saat pemilu. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 19 Juli 2018.
Untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan saat pemilu, pemerintah menilai perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPRD), dan DPD.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Rabu (25/7/2018), sejumlah pejabat negara yang wajib mengajukan surat pengunduran diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.
Mereka yang harus mundur dari jabatannya yakni, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
"Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Dalam PP ini, pejabat ASN, anggota TNI, anggota Polri, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
"Ketentuan mengenai kewajiban mengundurkan diri itu juga berlaku terhadap para pejabat tersebut di atas apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dan tidak dapat ditarik kembali, serta tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali," kata pasal tersebut.
Tata Cara Pengunduran Diri
Berdasarkan PP tersebut, gubernur atau wakil gubernur menyampaikan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Baca Juga: Keren, Pemain Anyar Persija Ini Pernah Pecundangi Ronaldinho
Surat pengunduran sebagaimana dimaksud disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi.
Selanjutnya, presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
“Gubernur atau wakil gubernur tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 4 ayat (5) PP.
Ketentuan yang sama berlaku untuk bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, yaitu harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Selanjutnya, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 5 ayat (6) PP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika