Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, pada 18 Juli 2018. PP tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mengutip laman setkab.go.id pada Rabu (25/7/2018), PP ini menerangkan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai calon presiden atau wakil presiden, atau ikut serta dalam kampanye pemilihan umum (pemilu).
"Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud, presiden dan wakil presiden harus menjalankan cuti," bunyi Pasal 30 ayat (2) PP.
Dalam PP ini juga menerangkan, menteri atau pejabat setingkat menteri, dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan berstatus sebagai anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, berstatus anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pada PP ini menjelaskan, menteri dan pejabat setingkat menteri, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus mengajukan cuti saat kampanye.
Kemudian pada Pasal 33 menegaskan, presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Cuti presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk melakukan kampanye pemilihan umum disesuaikan dengan jangka waktu kampanye pemilihan umum," bunyi Pasal 33 PP.
Mekanisme Pengajuan Cuti
Baca Juga: Keren! Lelaki Ini Modifikasi Fiat Uno Jadi Lamborghini Aventador
Untuk pelaksanaan cuti presiden dan wakil presiden yang akan melaksanakan kampanye, berdasarkan PP tersebut, dilaksanakan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanana tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Jadwal cuti kampanye pemilihan umum yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden itu, disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.
Adapun permintaan cuti menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dengan ketentuan: menteri dan pejabat setingkat menteri kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Kemudian, gubernur dan wakil gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden dan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Permintaan cuti sebagaimana dimaksud paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, sebagaimana tertulis di Pasal 35.
Menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan cuti selama satu hari kerja sebelum pelaksanaan cuti kampanye pemilihan umum. Sementara hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan cuti kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Lampu Hijau untuk Skuad Baru Megawati: Kemenkum Sahkan DPP PDIP yang Baru
-
Eks Panglima TNI Sebut Prabowo Bisa Kena Imbas Pelanggaran HAM Berat jika Tak Copot Kapolri
-
Minta Bekingan LPSK, Keluarga Arya Daru Kini Diteror Kiriman Aneh Termasuk Bunga Kamboja!
-
Sindiran Ferry Irwandi: Polisi, TNI, Kini DPR Ikut Jadi Ancaman
-
KLH Temukan Sumber Pencemaran Radioaktif di Serang
-
Diperiksa KPK Pakai Peci Hitam, Eks Wamenaker Noel: Ini Simbol
-
Enam Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibebaskan
-
Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
-
Terungkap Siapa Yudo Sadewa! Anak Menkeu Baru Ini Ternyata Trader Kripto
-
KPK Periksa Deputi Gubernur BI, Dalami Dugaan 'Kongkalikong' Dana CSR