Untuk ASN yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, menurut PP ini, harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian.
Untuk anggota TNI yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, menurut PP ini, harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Surat pengunduran diri untuk anggota TNI dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi, menurut PP ini, disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden. Sementara untuk pangkat letnal kolonel dan yang lebih rendah disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Panglima TNI.
“Anggota TNI tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 7 ayat (5) PP.
Adapun untuk anggota Polri yang bertugas di Markas Besar Polri yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, menurut PP ini, disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala satuan induk organisasi sebagai atasan langsung.
Untuk anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
Sementara untuk direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas BUMN, menurut PP ini, menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU, KPU atau KPU Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.
PP ini menegaskan, surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang badan usaha milik negara.
“Direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas pada BUMN, tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 12 ayat (4) PP.
Baca Juga: Keren, Pemain Anyar Persija Ini Pernah Pecundangi Ronaldinho
Sedangkan untuk karyawan BUMN, menurut PP ini, surat pengunduran diri disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
Adapun untuk direksi, anggota komisaris, dan anggota pengawas BUMD disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala daerah.
Demikian juga untuk pegawai badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, menurut PP ini, menyampaikan bukti surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Di mana telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta