Suara.com - Sepasang suami istri (pasutri) yang baru saja menikah di bulan Juni 2018 tertangkap tangan karena menjadi kurir narkoba. Pasangan ini ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Polda Bali di rumahnya di wilayah Pemogan, Denpasar, Bali pada 24 Juli 2018.
Pasutri itu diketahui bernama Nunu Ahmad Matin alias Farhat (28) dan Yulia Fahrani alias Yuli (25). Mereka digiring dengan menggunakan pakaian tahanan warna orange dengan muka ditutupi penutup kepala.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Syarif Hidayat mengatakan, penangkapan itu berawal dari ada kiriman barang dari Thailand berupa tas.
Petugas mencurigai sebuah paket barang kiriman berisi 27 buah tas wanita dengan nomor HAWB/CN: 4156971151 dengan penerima atas nama Lia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, di dalam lipatan setiap tas ditemukan kristal berwarna putih seberat 971 gram brutto sebagai sediaan narkotik," kata Syarif di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Badung, Rabu (1/8/2018).
Dia menjelaskan, hasil uji pendahuluan dengan narkotest NIK dan Hasil Pengujian Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya mengungkapkan, bahwa kristal putih tersebut adalah sediaan narkotika jenis Metamphetamin HCL.
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali hingga akhirnya berhasil meringkus pasutri tersebut. Sedianya, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Bali.
"Selain sabu-sabu juga ada 13 butir inek. Kedua tersangka tersebut akhirnya kami serahkan kepada pihak Polda Bali," ucap Syarif.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko mengatakan, pasutri itu mengaku baru pertama kali mendapatkan kiriman barang tersebut. Pasutri tersebut hanya menerima barang kemudian diserahkan lagi kepada bosnya.
Baca Juga: Modric Ingin Tinggalkan Madrid, Lopetegui Berupaya Tahan Bale
"Dan bosnya ini sedang kami kejar atau masih menjadi DPO," kata Sudjarwoko.
Menurut dia, modusnya pelaku mengirimkan barang tersebut dengan paket pos kemudian dimasukkan ke dalam tas yang di dalamnya ada selang yang berisi narkoba.
Dari aksi itu, pasutri tersebut mengaku mendapatkan upah sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2juta. Pasutri itu disebut saling memanfaatkan, ketika si istri mendapatkan pesanan, sang suami juga membantu dan sebaliknya.
"Mereka ini nikah siri baru pada bulan Juni 2018 dan mereka tinggal di Bali," ungkapnya.
Atas ulahnya itu, pasutri muda tersebut dikenakan Pasal 102 huruf (e) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) ditambah sepertiga.
Kontributor : Luh Wayanti
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan