Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan perwakilan partai politik untuk sosialisasi peraturan mengenai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tata cara mendaftaran pasangan capres dan cawapres. Pendaftaran itu dibuka mulai besok, Sabtu 4 Agustus 2018.
"Pendaftaran pasangan capres dan cawapres akan dimulai pukul 08.00 WIB pagi sampai pukul 04.00 WIB sore dari tanggal 4-9 Agustus 2018. Khusus hari terakhir, tanggal 10 Agustus dari jam 08.00-24.00 WIB," terang Ketua KPU Arief Budiman di ruang rapat utama gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Saat pendaftaran nanti, KPU membatasi para pendukung pasangan capres dan cawapres yang bissa memasuki ruangan pendaftaran. KPU mengeluarkan id card bagi para pendukung atau pengurus partai politik yang masuk ke gedung KPU.
Aturan ini dibuat untuk mengantisipasi banyaknya pendukung yang datang mengantar pasangan capres dan cawapres. Sebab, kapasitas ruangan tempat pendaftaran di lantai 2 dan halaman KPU terbatas.
"Jadi semua yang mengantarkan calon harus mendaftar. Untuk di ruangan pendaftaran lantai dua dibatasi 50 orang bagi pengurus partai. Untuk pendukung di halaman parkiran KPU maksimal 120 orang,” ujar dia.
Selain itu, Arief mengimbau kepada semua pasangan calon yang ingin mendaftar agar membawa seluruh perlengkapan berkas. Salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan daftar riwayat hidup.
"Sebaiknya seluruh dokumen dipersiapkan lebih awal," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru