Suara.com - KPU telah memverifikasi berkas perbaikan bakal calon legislatif (caleg) DPR RI dari partai politik. Dari semua partai politik, bakal caleg yang paling banyak tidak memenuhi syarat adalah Partai Hanura.
Dari total 575 bakal caleg yang diajukan Hanura, hanya 9 calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
"Hanura hanya 9 dari 575 bacaleg yang dinyatakan MS," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
Ilham menjelaskan, KPU telah menyerahkan berita acara hasil perbaikan verifikasi tersebut ke Partai Hanura pada Kamis (2/8/2018) kemarin malam. Permasalahan banyaknya bacaleg Hanura yang TMS, karena banyak dari mereka yang tidak melengkapi berkas-berkas administrasi sesuai petunjuk teknis yang telah ditentukan.
"Memang ada beberapa yang tidak dilengkapi, misalnya foto, alamatnya, formulir B dan B1. Ini salah satu prasyarat yang harus dipenuhi," terang dia.
Dengan begitu, berkas-berkas bacaleg Hanura itu tidak bisa diproses ke tahapan daftar caleg sementara (DCS). Sementara tahap perbaikan telah berakhir.
Oleh karena itu, banyak dari bakal caleg Hanura yang tak masuk dalam daftar caleg sementara. Satu-satunya langkah yang bisa dilakukan Hanura adalah hanya dengan melaporkan ke Bawaslu sebagai sengketa.
Sekedar informasi, tahapan pendaftaran caleg dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, verifikasi administrasi bakal calon pada 4-18 Juli 2018. Lalu, KPU menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal caleg kepada partai politik peserta pemilu.
Sementara itu, perbaikan daftar calon, syarat calon anggota dan pengajuan bakal calon pengganti pada 22-31 Juli. Terakhir perbaikan dan ganti caleg pada 31 Juli pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Ngaku Suka Beri Hadiah ke Janda, Trio Penghipnotis Tipu Emak-emak
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025