Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU. Sidang ini terkait Peraturan KPU No 20 tahun 2018 yang mengatur eks napi koruptor dilarang maju sebagai caleg.
Selaku teradu, KPU merasa yakin PKPU tersebut tidak melanggar undang-undang. Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan, selaku penyelenggara Pemilu, KPU sudah menjalankan apa yang termuat dalam undang-undang. Pihaknya meyakini tidak ada hal yang mereka langgar.
"Ya apa yang kami lakukan, kami yakini semua proses sudah baik dan benar. Gak ada pelanggaran yang kita lakukan," kata Arief di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).
Laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota KPU tersebut berdasarkan atas aduan dari Cinde Laras Yulianto melalui sejumlah kuasa hukum yang mengatasnamakan diri Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI).
Diketahui, Cinde Laras Yulianto merupakan eks napi korupsi yang berniat maju dalam pemilihan legislatif 2019 untuk DPR RI.
Terkait hal itu, ketua kuasa hukum pengadu, Regginaldo Sultan, mempermasalahkan terkait tata cara pengesahan PKPU No 20 Tahun 2018. Menurutnya selaku penyelenggara Pemilu, KPU tugasnya semata-mata hanya menjalankan saja.
"Para teradu ini terlalu banyak melakukan tafsir-tafsir. Sakleknya kan sebenarnya sebagai penyelenggara pemilu dia (KPU) sebagai pelaksana saja," kata Regginaldo. (Muhamad Yasir)
Berita Terkait
-
KPU Belum Dapat Konfirmasi Prabowo dan Jokowi Daftar Capres Jumat
-
KPU Jalani Sidang DKPP Terkait Aturan Eks Napi Dilarang Nyaleg
-
Diteror Bom Molotov, Ada yang Tak Suka Kapitra Jadi Caleg PDIP?
-
Masa Pendaftaran Capres dan Cawapres, Penjagaan KPU Diperketat
-
RSPAD Dipastikan Siap Jelang Tes Kesehatan Capres-Cawapres
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno