Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU. Sidang ini terkait Peraturan KPU No 20 tahun 2018 yang mengatur eks napi koruptor dilarang maju sebagai caleg.
Selaku teradu, KPU merasa yakin PKPU tersebut tidak melanggar undang-undang. Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan, selaku penyelenggara Pemilu, KPU sudah menjalankan apa yang termuat dalam undang-undang. Pihaknya meyakini tidak ada hal yang mereka langgar.
"Ya apa yang kami lakukan, kami yakini semua proses sudah baik dan benar. Gak ada pelanggaran yang kita lakukan," kata Arief di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).
Laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota KPU tersebut berdasarkan atas aduan dari Cinde Laras Yulianto melalui sejumlah kuasa hukum yang mengatasnamakan diri Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI).
Diketahui, Cinde Laras Yulianto merupakan eks napi korupsi yang berniat maju dalam pemilihan legislatif 2019 untuk DPR RI.
Terkait hal itu, ketua kuasa hukum pengadu, Regginaldo Sultan, mempermasalahkan terkait tata cara pengesahan PKPU No 20 Tahun 2018. Menurutnya selaku penyelenggara Pemilu, KPU tugasnya semata-mata hanya menjalankan saja.
"Para teradu ini terlalu banyak melakukan tafsir-tafsir. Sakleknya kan sebenarnya sebagai penyelenggara pemilu dia (KPU) sebagai pelaksana saja," kata Regginaldo. (Muhamad Yasir)
Berita Terkait
-
KPU Belum Dapat Konfirmasi Prabowo dan Jokowi Daftar Capres Jumat
-
KPU Jalani Sidang DKPP Terkait Aturan Eks Napi Dilarang Nyaleg
-
Diteror Bom Molotov, Ada yang Tak Suka Kapitra Jadi Caleg PDIP?
-
Masa Pendaftaran Capres dan Cawapres, Penjagaan KPU Diperketat
-
RSPAD Dipastikan Siap Jelang Tes Kesehatan Capres-Cawapres
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BPS: Belanja Kendaraan Koperasi Merah Putih Sudah Masuk Investasi Kuartal I 2026
-
Tramadol Obat Apa? Disebut Dedi Mulyadi Jadi Pemicu Naiknya Kriminalitas di Jawa Barat
-
Warteg dalam Perspektif Gender: Tempat Makan yang Tak Ramah Perempuan
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal
-
4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan
-
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko
-
Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup
-
Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity
-
Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang