Suara.com - Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) Lapas Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jandri Pirzadah (29) warga Perum Sako Palembang ditangkap Polsek Sekayu Rabu, (8/8/2018). Jandri ditangkap di halaman Lapas Sekayu saat sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap bersama tersangka Helmi Heriyanto (35) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu yang berperan sebagai kurir. Saat digeledah, ditemukan kantong plastik bening lis berisikan tiga kantong bening sabu-sabu yang berada di saku celana sebelah kanan tersangka.
"Setelah kita lakukan pengembangan, pengembangan dengan memeriksa tersangka lain bernama Helmi yang merupakan kurir," ujar Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, di Mapolres, Rabu (8/8/2018).
Dari keterangan tersangka Helmi, didapati bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seorang bandar bernama Alpian alias Koyen (42) Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. Penangkapan terhadap tersangka Koyen dilakukan di kediamannya, diamankan barang bukti berupa uang Rp40 juta diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, kuitansi utang pembelian narkotika.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman tersangka Jandri, diamankan barang bukti berupa kotak rokok yang berisikan satu buah plastik bening terdapat sisa sabu-sabu, kotak handphone berisikan plastik klip bening yang cukup banyak diduga untuk alat pembungkus sabu-sabu.
"Modusnya para narapidana memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka Jandri yang merupakan Polsuspas. Kemudian, tersangka Jandri menyuruh tersangka Helmi membeli narkotika kepada tersangka Koyen untuk diantarkan ke Lapas Sekayu dan diberikan kepada narapidana yang membeli," jelas dia.
Selain itu pula, sambung Andes, transaksi narkotika juga terjadi pada saat persiapan sidang. Para narapida dapat bertemu dengan keluarga dan pada saat jam besuk tahanan di dalam Lapas Sekayu.
"Praktek peredaran narkotika di Lapas Sekayu sudah berlangsung sejak 4 tahun yang lalu. Dalam satu bulan terjadi 4 kali transaksi narkotika di dalam Lapas Sekayu dengan omset ratusan juta rupiah," terang Andes.
Ia menegaskan, tersangka Jandri dan Koyen merupakan target operasi (TO) pihaknya, selain meresahkan, telah banyak pula laporan yang masuk ke pihaknya terkait sepak terjang kedua tersangka.
"Para tersangka dijerat Pasal 112, 114 Ayat 1 Huruf A UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman 4 sampai 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin, mengatakan, selain sebagai pemasok narkotika jenis sabu-savu kepada narapidana, tersangka Jandri juga menyediakan alat hisap sabu yang bisa digunakan para narapidana untuk mengkonsumsi narkotika.
"Alat-alat hisap sabu dia (tersangka Jandri) yang menyiapkan. Untuk lokasi mengonsumsinya kita tidak tahu," jelasnya.
Sedangkan tersangka Jandri, saat dimintai konfirmasi tidak dapat berbicara banyak lantaran masih terpengaruh efek dari konsumsi sabu-sabu.
"Sudah lama, saya juga pakai," aku tersangka Jandri pelan dengan muka terlihat pucat dan mata merah. [Andhiko Tungga Alam]
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
-
Diajak Makan Pempek, Siswa SMP Tewas Dibegal Rekan Sendiri
-
Saksi Bisu Aksi Sadis 3 Pembunuh Sopir Taksi Online di Sumsel
-
Terios Dimodifikasi Jadi Pengangkut Ribuan Liter BBM Ilegal
-
Ribuan Kayu Gelondongan Ilegal Mengambang di Sungai Muba
-
Undangan Nikah Ini Bikin Heboh, Mempelai Perempuan Ternyata....
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi