Suara.com - Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) Lapas Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jandri Pirzadah (29) warga Perum Sako Palembang ditangkap Polsek Sekayu Rabu, (8/8/2018). Jandri ditangkap di halaman Lapas Sekayu saat sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap bersama tersangka Helmi Heriyanto (35) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu yang berperan sebagai kurir. Saat digeledah, ditemukan kantong plastik bening lis berisikan tiga kantong bening sabu-sabu yang berada di saku celana sebelah kanan tersangka.
"Setelah kita lakukan pengembangan, pengembangan dengan memeriksa tersangka lain bernama Helmi yang merupakan kurir," ujar Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, di Mapolres, Rabu (8/8/2018).
Dari keterangan tersangka Helmi, didapati bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seorang bandar bernama Alpian alias Koyen (42) Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. Penangkapan terhadap tersangka Koyen dilakukan di kediamannya, diamankan barang bukti berupa uang Rp40 juta diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, kuitansi utang pembelian narkotika.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman tersangka Jandri, diamankan barang bukti berupa kotak rokok yang berisikan satu buah plastik bening terdapat sisa sabu-sabu, kotak handphone berisikan plastik klip bening yang cukup banyak diduga untuk alat pembungkus sabu-sabu.
"Modusnya para narapidana memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka Jandri yang merupakan Polsuspas. Kemudian, tersangka Jandri menyuruh tersangka Helmi membeli narkotika kepada tersangka Koyen untuk diantarkan ke Lapas Sekayu dan diberikan kepada narapidana yang membeli," jelas dia.
Selain itu pula, sambung Andes, transaksi narkotika juga terjadi pada saat persiapan sidang. Para narapida dapat bertemu dengan keluarga dan pada saat jam besuk tahanan di dalam Lapas Sekayu.
"Praktek peredaran narkotika di Lapas Sekayu sudah berlangsung sejak 4 tahun yang lalu. Dalam satu bulan terjadi 4 kali transaksi narkotika di dalam Lapas Sekayu dengan omset ratusan juta rupiah," terang Andes.
Ia menegaskan, tersangka Jandri dan Koyen merupakan target operasi (TO) pihaknya, selain meresahkan, telah banyak pula laporan yang masuk ke pihaknya terkait sepak terjang kedua tersangka.
"Para tersangka dijerat Pasal 112, 114 Ayat 1 Huruf A UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman 4 sampai 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin, mengatakan, selain sebagai pemasok narkotika jenis sabu-savu kepada narapidana, tersangka Jandri juga menyediakan alat hisap sabu yang bisa digunakan para narapidana untuk mengkonsumsi narkotika.
"Alat-alat hisap sabu dia (tersangka Jandri) yang menyiapkan. Untuk lokasi mengonsumsinya kita tidak tahu," jelasnya.
Sedangkan tersangka Jandri, saat dimintai konfirmasi tidak dapat berbicara banyak lantaran masih terpengaruh efek dari konsumsi sabu-sabu.
"Sudah lama, saya juga pakai," aku tersangka Jandri pelan dengan muka terlihat pucat dan mata merah. [Andhiko Tungga Alam]
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
-
Diajak Makan Pempek, Siswa SMP Tewas Dibegal Rekan Sendiri
-
Saksi Bisu Aksi Sadis 3 Pembunuh Sopir Taksi Online di Sumsel
-
Terios Dimodifikasi Jadi Pengangkut Ribuan Liter BBM Ilegal
-
Ribuan Kayu Gelondongan Ilegal Mengambang di Sungai Muba
-
Undangan Nikah Ini Bikin Heboh, Mempelai Perempuan Ternyata....
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden