Suara.com - Diam-diam, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sudah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana (SKTP) di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Biasanya, SKTP dibuat oleh seseorang, terlebih tokoh politik, untuk memenuhi persyaratan pencalonan pejabat negara, termasuk calon presiden maupun calon wakil presiden.
“Ya, sudah ada surat penerbitan SKTP atas nama mahfud MD,” kata Ali Sobirin, Hubungan Masyarakat PN Sleman, Kamis (9/8/2018).
Ia mengatakan, Mahfud MD mengajukan surat permohonan penerbitan SKTP pada Rabu (8/8/2018). Setelahnya, PN Sleman sudah menerbitkan SKTP untuk Mahfud, bernomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.
Sobirin mengungkapkan, dalam surat permohonan SKTP, Mahfud MD menuliskan tujuan penggunaannya adalah untuk persyaratan menjadi calon pejabat negara.
“Itu yang tertera pada surat permohonannya, yakni SKTP akan digunakan untuk pencalonan pejabat negara. SKTP Pak Mahfud diterbitkan pada hari yang sama, Rabu kemarin,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!