Suara.com - Sebagian warga Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat dibuat heboh atas kematian misterius seorang wanita muda bernama Risma Sitinjak. Risma ditemukan tak bernyawa di kontrakannya yang terletak di Jalan Ciherang, Kelurahan Sukatani.
Mayat perempuan itu ditemukan pada Sabtu (11/8/2018) malam sekitar pukul 23.00 WIB oleh saudaranya. Kini jenazah perempuan berusia 30 tahun itu sudah dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian dan pemeriksaan jenazah, ditemukan kejanggalan atas kematian Risma.
"Untuk lebih memastikan jenazah korban sudah dibawa ke RS Kramat Jati guna penyidikan lebih lanjut," kata Suyud kepada awak media, Senin (13/8/2018).
Menurut dia, korban didapati sudah tidak bernyawa dan badan sudah membengkak. Diperkirakan korban telah meninggal dunia tiga hari sejak ditemukan.
Suyud menjelaskan, awal mula penemuan jasad perempuan 30 tahun itu sekitar pukul 21.30 WIB saat saksi bernama Arga Pranata datang ke kontrakan korban. Kedatangan Arga sekaligus mengantar teman korban bernama Mona.
Mona meminta Arga mengantarnya ke kontrakan Risma karena ingin bertemu. Di mana ia sempat bermimpi didatangi oleh korban. Namun saat tiba di kontrakan, kondisi pagar tergembok.
Lalu Arga mencoba melompati pagar dan membuka paksa pintu kontrakkan. Setelah pintu terbuka, ia mencium bau tidak sedap. Saat masuk ke dalam kontrakan ia mendapati Risma dalam kondisi terlentang.
"Didapati korban sudah dalam keadaan terlentang tidak bernyawa. Sehingga saksi minta tolong warga dan menghubungi pihak kepolisian," pungkas Suyud.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia