Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan 68 pelajar SMA, menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018). Mereka akan bertugas mengibarkan bendera merah putih pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2018 mendatang di halaman Istana Merdeka.
Presiden Jokowi kemudian membacakan pernyataan pengukuhan ke-68 pelajar sebagai anggota Paskibraka.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini saya mengukuhkan saudara-saudara sebagai pasukan pengibar bendera pusaka yang akan bertugas di Istana Merdeka pada tanggal 17 Agustus 2018," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Kepala Negara kemudian mendoakan agar mereka dapat mengemban tugasnya dengan baik saat pelaksanaan nanti.
"Semoga tuhan yang maha kuasa memberikan rahmat dan kemudahan dalam tugas negara," kata Negara.
Sebagai tanda pengukuhan secara simbolis, Presiden Jokowi menyematkan lencana dan memasang kendit kepada pemimpin upacara. Anggota lainnya kemudian mengikuti dengan mengenakan lencana dan kendit masing-masing.
Berita Terkait
-
3 Kandidat Ketua Tim Pemenangan Jokowi, PPP: Semua Laki-laki
-
Punya Utang Rp 1,1 Miliar, Harta Kekayaan Jokowi Rp 50 Miliar
-
Jelang HUT RI, Sejumlah Tokoh Terima Tanda Kehormatan dari Jokowi
-
Bikin Baju Tapi Urung Jadi Cawapres, Mahfud MD Kesal Diledek Romi
-
Jokowi Punya Utang Pribadi Mencapai Rp 1,1 Miliar
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar