Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa 14 orang saksi kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. Pemeriksaan tersebut direncanakan pada Kamis (16/8/2018) hari ini.
Di antaranya 14 saksi tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Darwati A Gani, istri dari Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Sementara saksi lainnya adalah Kepala BPKS, Kepala Dinas Pendidikan, Kadispora dan mantan Kadispora, Kadis Pengairan, Plt Kadis Kebudayaan dan Pariwisata dan mantan kadis. Kemudian Inspektur, Kadis PUPR, ajudan bupati dan ditambah dari pihak swasta. Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf.
"Kami harap saksi-saksi yang telah dipanggil memenuhi kewajiban hukum, datang di pemeriksaan dan menyampaikan keterangan secara jujur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Menurut Febri, selain hari ini, KPK juga sudah memeriksa 40 saksi terkait kasus yang sama di Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf.
Selain Irwandi Yusuf, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri dari pihak swasta.
Diduga sebagai penerima adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan Ahmadi diduga sebagai pemberi.
Pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta diduga sebagai bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait 'fee' ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen 'fee' 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Baca Juga: Bukan McDonald Fast Food Terbesar di Dunia, Ini Daftarnya
Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Dalam operasi tangkap tangan ()TT) terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, serta sejumlah catatan proyek.
Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak penerima, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding
-
Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara
-
Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
-
Tahun Ajaran Baru Dimulai, MBG Hadir Lagi: Kritik Publik Kembali Menggema?
-
Fafa Sumenep Bawa Pesan Positif Lewat Single Bismillah Karena Cinta
-
Bagaimana Cara Memilih Sunscreen yang Aman untuk Anak-anak?
-
Buang Sampah Sembarangan: Mengapa Kita Masih Takut Menegur Pelanggar?
-
Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Selebrasi Argentina Picu Kontroversi, Apa Makna Spanduk Las Malvinas?
-
Aksi Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil Berakhir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi