Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota mengamankan dua pemuda yang diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial LW (16) di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasubag Humas Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Yuni Astuti mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat korban berkenalan dengan dua pemuda FA (25) dan MI (20) melalui media sosial Facebook beberepa waktu lalu.
"Setelah keduanya berkenalan di dunia maya (Facebook). Pelaku mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban apabila korban tidak mau diajak untuk bertemu," kata Yuni, Kamis (23/8/2018).
Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk dijemput dan selanjutnya dibawa ke daerah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor sekitar pukul 00.30 WIB pada Minggu 19 Agustus 2018.
Di lokasi kejadian, korban dicekoki oleh kedua pelaku dengan minuman keras yang telah disiapkan. Setelah itu, korban dipaksa pelaku untuk berhubungan badan.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kemaluannya. Korban yang tidak terima dengan kejadian itu kemudian melaporkannya ke Polresta Bogor Kota pada Selasa kemarin," jelas Yuni.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Rabu 22 Agustus 2018 kemarin. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota.
"Sekarang masih diperiksa di Unit PPA. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkas Yuni.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Pasif di Bursa Transfer, Bayern Tetap Berhasrat Rajai Jerman
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI